Masih dalam masa kampanye Pilgub DKI Jakarta pada Februari 2017, Pak Ahok sebagai petahana pernah bilang, "Siapapun jadi gubernur, kalau dia nggak lakukan normalisasi, pasti dia nggak kerja." Maksud Pak Ahok adalah normalisasi sungai untuk mengatasi  masalah banjir ("Ahok: Siapapun Gubernur DKI Jika Tak Normalisasi Pasti Nggak Kerja", detik.com, 20/02/2017).
Secara spesifik Pak Ahok menegaskan, "Kalau Pak Anies diizinkan Tuhan jadi Gubernur DKI, kalau dia nggak lakukan normalisasi seperti yang saya lakukan, bohong dia itu."
Hari ini harus diberitahukan kepada Pak Ahok, "Pak Anies bekerja dan tidak bohong." Â Dia sudah nyatakan, untuk pertama kalinya, akan membongkar dan menggeser rumah warga yang menutupi badan sungai Kali Pulo di Jatipadang, Jakarta Selatan, sehingga pemukinan di sana jadi langganan banjir. ("Banjir, Anies Bakal Gusur Rumah Warga Bantaran Kali di Jati Padang", merdeka.com, 13/12/2017).
Kepada pers Pak Anies mengungkapkan pembicaraannya dengan seorang warga Jatipadang. Â "Saya bicara kalau kita harus perbaiki ini ibu harus geser, tidak mungkin tidak karena rumah ibu sudah menghalangi aliran sungai dan saya bilang pada beliau ini bukan soal melanggar aturan tapi ibu tega tidak melihat tetangga pada kebanjiran seperti itu." Menurut Pak Anies, warga bantaran sungai itu sudah setuju rumahnya dibongkar.
Logika Pak Anies  sahih, seperti halnya logika Pak Ahok. Katanya tentang kasus Jatipadang, "... harus ada pelebaran, sungainya itu harusnya 20 meter, tinggal 2 meter. Bahkan ada tempat yang tinggal 1 meter, bahkan banyak tempat yang sungainya hilang ...  ada di bawah-bawah rumah ...". ("Anies: Lebar Sungai di Jatipadang Tinggal 2 Meter, Harusnya 20 Meter", kompas.com, 17/12/2017).
Jadi, siapa bilang Pak Anies tidak berani menormalisasi sungai degan cara menggusur rumah warga di bantaran  untuk mengatasi banjir? Penggusuran pertama akan dilakukan di Jatipadang. Selanjutnya, menurut logika, akan menyusul di bantaran sungai lain dengan permasalahan serupa.
Memang istilahnya bukan "gusur" tapi "geser" atau "bongkar", atau "tata". Katakanlah  Pak Ahok "menggusur", sedangkan Pak Anies "menggeser".  Hasilnya sama saja yaitu "bantaran sungai bersih dari bangunan rumah". Sensasinya beda tapi esensinya sama. Kira-kira begitu.
Beda sensasi itu cuma soal rasa kata. Karena kata "geser" lebih manis di kuping ketimbang "gusur". Sesuai jargon kampanye Pak Anies dulu, "membangun tanpa menggusur".( Jadi itu cuma soal kepiawaian "tata kata", bukan soal praktek "tata kota". Â Kalau soal terakhir ini, kata Pak Ahok, kalau tak menggusur berarti bohong dan tak kerja. Tegasnya, kakau tak menggusur berarti tak menata kota.
Tapi, tanpa mengurangi apresiasi pada Pak Anies atas keberanian (akan) mengggusur itu, perlu diingatkan juga soal adanya "ruang tawar" dalam pernyataannya. Perhatikan frasa "... ini bukan soal melanggar aturan tapi ibu tega tidak melihat tetangga pada kebanjiran seperti itu." Nah, itu sebuah "ruang tawar".
Disebut "ruang tawar" karena bisa dimaknai secara ganda. Pertama, boleh melanggar aturan (Perda, Pergub) berumah di bantaran sungai asalkan tidak mengakibatkan banjir. Atau, kedua, boleh berumah di bantaran sungai walau berakibat banjir asalkan tega melihat tetangga kebanjiran. Atau, ketiga, boleh berumah di bantaran sungai asalkan menerima banjir dan segala akibatnya sebagai berkah (bukan bencana).
"Ruang tawar" semacam itu memberi peluang bagi pemukim bantaran sungai untuk tetap bertahan tinggal di situ dengan syarat "asalkan ...". Itu syarat yang bersifat subyektif, soal rasa atau emosi, atau soal "hati" atau kepentingan diri.
Implikasinya, di Jakarta, orang boleh melanggar sesuatu yang obyektif (hukum/peraturan), asalkan bisa diterima secara subyektif (kepentingan pribadi/kelompok). Â Semisal kenderaan pribadi boleh menerobos jalur busway agar tidak terlambat ikut acara debat. Atau boleh jualan di trotoar asalkan pejalan kaki tidak merasa terganggu. Atau lain-lain yang senada itulah.
Saya pikir birokrasi  Jakarta itu birokrasi legal-rasional yang obyektif, impersonal dan netral. Maka yang dikedepankan mestinya hukum yang obyektif, hanya memihak kebenaran dan kepentingan umum. Â
Kepada ibu warga Jatipadang itu mestinya dibilang, "Ibu melanggar hukum karena membangun rumah di bantaran sungai, sehingga mengakibatkan banjir yang merugikan masyarakat, pemerintah dan lingkungan. Karena itu, rumah ibu harus dipindahkan dari bantaran ini." Titik.
Pemerintah sebagai representasi birokrasi legal-rasional sudah seharusnya menegakkan hukum/peraturan, yang dibuat demi kepentingan umum. Itu kewajiban utama, tak terkecuali bagi Pemda Jakarta.
Jika Pak Anies bilang warga berumah di bantaran sungai "bukan soal melanggar aturan", maka ada indikasi dia sedang membawa mundur birokrasi kota Jakarta ke birokrasi primordial. Itu tipe birokrasi yang menegakkan kepentingan konstituen (bukan konstitusi) yang sifatnya primordialis. Semisal kepentingan kelompok sesuku, seagama, se-ras, segolongan yang keseluruhannya disebut konstituen atau pendukung.
Saya lebih suka memegang kemungkinan birokrasi Jakarta mengarah birokrasi primordial itu sebagai hipotesa nol. Saya akan cari bukti untuk menolaknya, kendati sekarang yang sudah terbaca adalah indikasi pembuktian kebenarannya.
Tapi pemerintahan Pak Anies masih lima tahun ke depan. Masih panjang waktu untuk menolak hipotesa gehala birokrasi primordial itu di Jakarta.
Bukti penolakan pertama mestinya adalah penggusuran warga pemukim bantaran sungai di Jatipadang itu.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H