Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Keliru, Anies Baswedan Kerja Maka Tak Bohong

21 Desember 2017   09:26 Diperbarui: 21 Desember 2017   09:46 4191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: berlimanews.com

Implikasinya, di Jakarta, orang boleh melanggar sesuatu yang obyektif (hukum/peraturan), asalkan bisa diterima secara subyektif (kepentingan pribadi/kelompok).  Semisal kenderaan pribadi boleh menerobos jalur busway agar tidak terlambat ikut acara debat. Atau boleh jualan di trotoar asalkan pejalan kaki tidak merasa terganggu. Atau lain-lain yang senada itulah.

Saya pikir birokrasi  Jakarta itu birokrasi legal-rasional yang obyektif, impersonal dan netral. Maka yang dikedepankan mestinya hukum yang obyektif, hanya memihak kebenaran dan kepentingan umum.  

Kepada ibu warga Jatipadang itu mestinya dibilang, "Ibu melanggar hukum karena membangun rumah di bantaran sungai, sehingga mengakibatkan banjir yang merugikan masyarakat, pemerintah dan lingkungan. Karena itu, rumah ibu harus dipindahkan dari bantaran ini." Titik.

Pemerintah sebagai representasi birokrasi legal-rasional sudah seharusnya menegakkan hukum/peraturan, yang dibuat demi kepentingan umum. Itu kewajiban utama, tak terkecuali bagi Pemda Jakarta.

Jika Pak Anies bilang warga berumah di bantaran sungai "bukan soal melanggar aturan", maka ada indikasi dia sedang membawa mundur birokrasi kota Jakarta ke birokrasi primordial. Itu tipe birokrasi yang menegakkan kepentingan konstituen (bukan konstitusi) yang sifatnya primordialis. Semisal kepentingan kelompok sesuku, seagama, se-ras, segolongan yang keseluruhannya disebut konstituen atau pendukung.

Saya lebih suka memegang kemungkinan birokrasi Jakarta mengarah birokrasi primordial itu sebagai hipotesa nol. Saya akan cari bukti untuk menolaknya, kendati sekarang yang sudah terbaca adalah indikasi pembuktian kebenarannya.

Tapi pemerintahan Pak Anies masih lima tahun ke depan. Masih panjang waktu untuk menolak hipotesa gehala birokrasi primordial itu di Jakarta.

Bukti penolakan pertama mestinya adalah penggusuran warga pemukim bantaran sungai di Jatipadang itu.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun