Definisi istilah “menandatangani” di situ rupanya diartikan termasuk juga mengubah-ubah alokasi anggaran, termasuk memasukkan mata anggaran yang sudah dihapus.
Pas mantap. Pasal 14 Undang-undang No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang bilang Pelaksana Tugas itu berwewenang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sedangkan Pelaksana Harian melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Pengertian tugas rutin di situ adalah “pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari”.
Nah, karena status Soni rupanya adalah Pelaksana Tugas, bukan Pelaksana Harian, berarti Ahok sudah ditetapkan “berhalangan tetap”. Nah lo, bukan Gubernur DKI lagi, dong! “Horee…!” bersoraklah para Anti-Ahok.
“Gubernur” Soni berpendapat penghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi bukan hal tepat karena menyangkut kebudayaan yang menjadi sejarah Jakarta. Katanya lagi, kalau ada masalah dengan Bamus Betawi, harusnya diselesaikan dengan cara dialog, bukan dengan menghentikan dana hibah.
Gubernur Ahok memang akan menghentikan hibah APBD untuk Bamus Betawi, karena organisasi itu sudah berpolitik dan menyebarkan kebencian melalui acara Lebaran Betawi.
Lantas bagaimana tanggapan Gubernur Ahok pada keputusan “Gubernur” Soni?
Kata Ahok, “Saya enggak tahu, nanti kami pelajari. Intinya saya berpikir, kami enggak mau lagi menghibahkan banyak uang untuk ormas-ormas." (Lihat: “Sumarsono Kembali Anggarkan Hibah Bamus Betawi, Ini Kata Ahok”, Kompas.com, 23/11/16).
Menurut Ahok, anggaran hibah untuk Bamus Betawi maupun organisasi masyarakat lainnya akan dialihkan untuk program unggulan lain yang lebih prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan modal usaha.
Alasan Ahok itu lebih bisa dipertanggungjawabkan. Karena alokasi anggaran ditujukan pada kepentingan umum, bukan kepentingan sekelompok atau segolongan orang. Kata Ahok, “… Anda mau bikin Lebaran Betawi, cari saja sponsor, misalnya seperti itu.”
Mungkin memang “Gubernur” Soni punya wewenang mengubah alokasi anggaran tersebut. Tapi menurut saya ada yang kurang pas dalam kasus alokasi anggaran untuk Bamus Betawi ini. Ada indikasi “Gubernur” Soni melakukan “kampanye negatif” untuk Ahok.