Mohon tunggu...
Muhammad Syarifuddin Nur
Muhammad Syarifuddin Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Geography Student at University of Indonesia

Mahasiswa Geografi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Pencemaran Air Tanah Kota Depok Akibat Rembesan Lindi dari TPA Cipayung

30 Desember 2022   00:30 Diperbarui: 30 Desember 2022   08:17 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Daerah dengan TPA Open Dumping tak Dapat Adipura. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Berdasarkan data DKLH Kota Depok (2008), timbulan sampah yang dihasilkan Kota Depok semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduknya yang telah mencapai lebih dari 1,3 juta jiwa. Pada tahun 2006 timbunan sampah di Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 43% dari tahun 2005, yaitu dari ± 2,409m3 /hari (879.318 m3/tahun) menjadi ± 3,445 m3/hari (1,257,425 m3/tahun). 

Dengan adanya hal tersebut mengakibatkan bertambahnya jumlah timbulan sampah yang pada akhirnya meningkatkan beban TPA karena adanya ketidaksanggupan TPA menampung jumlah timbulan sampah yang semakin hari semakin bertambah. Timbulan sampah yang banyak menjadi tantangan tersendiri dalam penanganannya sehingga pengolahan akhir yang banyak yang tidak optimal dan banyak digunakan metode open dumping pada beberapa TPA di Indonesia.

Seperti halnya kebanyakan TPA, TPA Cipayung saat ini menggunakan pengolahan dengan metode open dumping dan tidak mengolah lindi yang dihasilkan oleh timbunan sampah. Lokasi TPA Cipayung sangat berdekatan dengan pemukiman warga yang hanya berjarak kurang lebih 150 meter. Hal tersebut tentunya berisiko terjadinya pencemaran air tanah pada pemukiman sekitar TPA Cipayung.

Sumber : Daerah dengan TPA Open Dumping tak Dapat Adipura. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sumber : Daerah dengan TPA Open Dumping tak Dapat Adipura. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Mengapa air permukaan TPA Cipayung bisa tercemar sehingga berdampak pada pemukiman sekitar TPA Cipayung?

Tercemarnya air permukaan pada pemukiman sekitar TPA Cipayung oleh limbah domestik masyarakat pada TPA Cipayung yang tidak terolah dengan baik dikarenakan TPA Cipayung kini dalam mengelola sampah menggunakan metode open dumping. TPA Cipayung memiliki instalasi pengolahan lindi dengan stabilization pond. 

Instalasi pengolahan lindi kini di TPA Cipayung tidak berfungsi sehingga lindi hanya dibuang begitu saja. TPA Cipayung Depok masih memiliki pengolahan dan pengelolaan sampah yang buruk karena masih membuang sampah sembarangan sehingga mencemari lingkungan sekitar. Lindi sebagai polutan yang dihasilkan oleh sampah tentunya berpotensi mencemari air tanah di sekitar TPA Cipayung karena mengandung zat pencemar seperti kesadahan, mangan, nitrit, besi dan logam berat.

Lindi yang terserap oleh tanah dapat mencemari air tanah ataupun badan air di sekitarnya yang terbawa oleh aliran air dalam tanah sehingga dapat mencemari air tanah. Berdasarkan data sanitasi kota depok oleh diskominfo, dapat disimpulkan penurunan kualitas air tanah dan air permukaan yang terjadi Kota Depok tidak lagi disebabkan oleh industri selaku penyebab utama yang mencampakkan limbahnya di daerah Kota Depok, melainkan limbah domestik yang tertimbun di TPA Cipayung yang menghasilkan lindi.

Sungai Pesanggrahan Tercemar Limbah Sampah Cipayung-Metro-Koran.Tempo.co
Sungai Pesanggrahan Tercemar Limbah Sampah Cipayung-Metro-Koran.Tempo.co

Menurut jurnal “Evaluasi Pencemaran Air Tanah di Area Pemukiman Akibat Lindi Dari TPA Cipayung, Depok” didapatkan bahwa Indikasi suatu badan air tercemar akibat pengaruh dari lindi adalah kandungan pencemar itu sendiri. Sesuai dengan Permen LHK No.59 tahun 2016 bahwa karakteristik air yang mengindikasikan adanya pencemaran lindi adalah terdapat nilai parameter yang tidak sesuai pada baku mutu lindi seperti pH, BOD, COD, TSS, N total, merkuri, dan kadmium. 

Pada hasil pengujian lindi di TPA Cipayung Indikasi suatu badan air tercemar akibat pengaruh dari lindi adalah kandungan pencemar itu sendiri. Sesuai dengan Permen LHK No.59 tahun 2016 bahwa karakteristik air yang mengindikasikan adanya pencemaran lindi adalah terdapat nilai parameter yang tidak sesuai pada baku mutu lindi seperti pH, BOD, COD, TSS, N total, merkuri, dan kadmium. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun