Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Pemilu dan Demokrasi

21 April 2019   22:33 Diperbarui: 21 April 2019   22:46 5842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum yang terlaksana  secara LUBER ( Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) yang merupaka prestasi besar yang telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, dengan usaha dan hasil kerja keras pihak pennyelenggara pemilu sehingga menciptaka pemilu yang aman damai dan minimnya konflik yang ada selama pelaksanaan pemilu di Indonesia ini.

Pemilu ialah arena konteksasi politik yang banyak melibatkan elemen-elemen sosial di dalamnya seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan partai politik (parpol). Dimana elemen-elemen sosial ini berusaha untuk memenangkan calon-calon yang diusung melewati partai politik. Partai politik berperan sangat penting dalam berjalannya demokrasi, bisa dikatakan partai politik sebagai pilarnya demokrasi. Karena tanpa adanya partai politik maka tidak ada calon yang diusung dalam pemilu dan pemilu tidak akan terjadi. 

Partai politik mempunyai 3 fungsi yaitu; 1) Sebagai sarana komunikasi publik, dimana peran ini dimaksudkan untuk menanmpung aspirasi masyarakat dan aspirasi masyarakat tersebut nanti diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur, dengan tujuan agar tidak adanya aspirasi yang simpang siur nantinya.

Selanjutnya informasi tersebut nantinya dirumuskan dan dimasukkan ke dalam program partai, untuk diperjuangka dan disampakain melalui parlemen kepada pemerintah nantinya agar dijadikan kebijakan umum; 2) Sebagai sarana rekruitmen politik, pada fungsi ini kader-kader dalam partai politik yang diusung menjadi pemimpin baik mempimpin internal partai maupun memimpin suatu negara maka kader-kader tersebut harus berkualitas, karena dengan kader-kader demikian dapat menjadikan sebagai partai yang berkembang.; 3) Sebagai sarana pengatur konflik. Pada fungsi ini parpol bisa menjadi jembatan psikologis dan organisasional antara pemerintah dengan masyarakat. 

Pada masyarakat yang bersifat heterogen dan banyak perbedaan rentan terjadi konflik di dalamnya. Peran partai politik diperlukan untuk mengatasi masalah yang timbul di dalam masyarakat, atau dampak negatif dari masalah tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.

Pemilu merupakan hubungan transaksional antara partai politik (parpol) dengan rakyat, parpol akan megeluarkan visi dan misinya yang dianggap cocok dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sebagai partisipan dalam pemilu melihat parpol yang visi dan misinya cocok dengan kebutuhan mereka, untuk menarik pendukung agar parpol mereka dapat terpilih di pemilu parpol melakukan gerakan sosial untuk menarik pendukung bertujuan agar meraka mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. 

Pemilu di era reformasi papol mempunya pergerakan politik secara bebas, dimana pada pemilu tahun 1999 pada saat itu disertai oleh banyak partai, lima tahun berikutnya pada pemilu tahun 2004 untuk pertama kalinya diberlakukan pemillu secara langsung. 

Diadakannya pemilihan untuk suatu badan baru, Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Diadakannya "electora treshold", yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan legislatif  setiap partai harus meraih 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.

Pemilu presiden dan wakil presiden, secara langsung pada tahun 2004 diselenggarakan dengan sistem dua putaran. Artinya, kalau pada putaran pertama tidak ada calon yang memperoleh suara minimal yang ditentukan, akan diadakan putaran kedua dengan peserta dua pasang calon yang memperoleh suara terbanyak. 

Yang menjadi tujuan pokok adalah adanya pasangan calon terpilih yang mempunyai legitimasi kuat dengan perolehan suara 50%  plus satu (mayoritas mutlak. Seandainya pada putaran kedua tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, yang akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan pemenang adalah kemerataan dukungan suara di tingkat provinsi ataupun kabupatekn kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun