Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang kekuasannya berasal dari rakyat. Sesuai dengan namanya yaitu Demokrasi yang diambil dari bahasa Yunani Demos yang berarti "rakyat" dan Kratos yang berarti "Pemerintahan" yang memiliki makna kekuasaan seharusnya sepenuhnya itu berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.Â
Dari setiap pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali rakyat akan melakukan kompetesi politik dimana rakyat bebas menentukan pilihan kepada calon presiden dan wakil presiden atau seseorang yang akan mewakili suaranya kelak di parlemen selama lima tahun kedepannya. Rakyat sebagai penyelenggara demokrasi akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden, wakil presiden dan anggota parlemen.Â
Setelah terpilihnya presiden, wakil presiden, dan anggota parlemen maka selanjutnya rakyat berperan sebagai pemberi aspirasi kepada wakil-wakil yang telah terpilih agar mereka bisa tidak mementingkan urusan pribadi atau kelompok melainkan mementingkan dan mendahulukan kebutuhan rakyat.
Demokrasi bukan hanya suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara, akan tetapi suatu proses untuk mencapai tujuan yang mulia yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia merupakan negara demokrasi, demokrasi yang berlandaskan pada pancasila yaitu pada sila yang berbunyi ketuhanan yang maha esa.
Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang ada di Indonesia dengan demokrasi yang berada di negara lainnya yang menurut Cholison demokrasi di Indonesia itu memegang prinsip Teo-Demokrasi dimana segala keputusan dan kebijakan diatur sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat namun tidak melanggar peraturan tuhan, pada hakekatnya tujuan daripada demokrasi sangatlah mulia yang semata-mata menginginkan kesejahtaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi membicarakan bagaimana cara bernegara, bermasyarakat, dan menjalankan pemerintahan. Di dalam bernegara membahas tentang bagaimana hubungan antara rakyat dengan pemerintahan, yang dimaksud disini ialah rakyat mempunyai suatu hak kebebasan dalam bernegara akan tetapi didalam negara ada suatu konstitusi atau hukum dasar yaitu UUD yang telah mengatur hak dan kebabasan seseorang dalam bernegara agar tidak mengganggu kebebasan orang lain dalam bernegara.Â
Di dalam bermasyarakat, contohnya pemilu. Cerminan demokrasi di Indonesia merupakan Pilpres, pemilihan umum (pemilu) merupakan hak asasi setiap warga negara. Setiap diselenggarakannya pemilu selama lima tahun sekali warga negara sebagai pemilih bebas menentukan pilihan kepada siapa yang diinginkan untuk dipilihnya hal ini disebut hak individualisme.
 Hak dalam bedemokrasi merupakan pemberian dari tuhan. Dalam menjalankan pemerintah dimana pada dasarnya tata cara dalam bernegara sudah diatur dalam UUD.Â
Untuk menjalankan negara dibutuhkan dasar negara sebagai pondasi berdirinya suatu negara yaitu Pancasila. Ketika ingin membuat Undang-Undang (UU) dalam bernegara tidak boleh melenceng dari nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terkandung semua kebutuhan warga negara Indonesia.
Demokrasi di Indonesia telah berlansung selama puluhan tahun lamanya dan telah melalui rintangan demi rintangan untuk mencapai tujuan dari demokrasi yang sebenarnya.Â
Demokrasi juga merupakan sistem dari kekuasaan ukuran demokrasi yang ada di Indonesia ini merupakan pemilu. Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sejak tahun 1998 setelah reformasi sampai saat ini sudah terlakasana 4 kali dan yang kelima kalinya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.Â
Pemilihan Umum yang terlaksana  secara LUBER ( Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) yang merupaka prestasi besar yang telah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, dengan usaha dan hasil kerja keras pihak pennyelenggara pemilu sehingga menciptaka pemilu yang aman damai dan minimnya konflik yang ada selama pelaksanaan pemilu di Indonesia ini.
Pemilu ialah arena konteksasi politik yang banyak melibatkan elemen-elemen sosial di dalamnya seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan partai politik (parpol). Dimana elemen-elemen sosial ini berusaha untuk memenangkan calon-calon yang diusung melewati partai politik. Partai politik berperan sangat penting dalam berjalannya demokrasi, bisa dikatakan partai politik sebagai pilarnya demokrasi. Karena tanpa adanya partai politik maka tidak ada calon yang diusung dalam pemilu dan pemilu tidak akan terjadi.Â
Partai politik mempunyai 3 fungsi yaitu; 1) Sebagai sarana komunikasi publik, dimana peran ini dimaksudkan untuk menanmpung aspirasi masyarakat dan aspirasi masyarakat tersebut nanti diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur, dengan tujuan agar tidak adanya aspirasi yang simpang siur nantinya.
Selanjutnya informasi tersebut nantinya dirumuskan dan dimasukkan ke dalam program partai, untuk diperjuangka dan disampakain melalui parlemen kepada pemerintah nantinya agar dijadikan kebijakan umum; 2) Sebagai sarana rekruitmen politik, pada fungsi ini kader-kader dalam partai politik yang diusung menjadi pemimpin baik mempimpin internal partai maupun memimpin suatu negara maka kader-kader tersebut harus berkualitas, karena dengan kader-kader demikian dapat menjadikan sebagai partai yang berkembang.; 3) Sebagai sarana pengatur konflik. Pada fungsi ini parpol bisa menjadi jembatan psikologis dan organisasional antara pemerintah dengan masyarakat.Â
Pada masyarakat yang bersifat heterogen dan banyak perbedaan rentan terjadi konflik di dalamnya. Peran partai politik diperlukan untuk mengatasi masalah yang timbul di dalam masyarakat, atau dampak negatif dari masalah tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemilu merupakan hubungan transaksional antara partai politik (parpol) dengan rakyat, parpol akan megeluarkan visi dan misinya yang dianggap cocok dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sebagai partisipan dalam pemilu melihat parpol yang visi dan misinya cocok dengan kebutuhan mereka, untuk menarik pendukung agar parpol mereka dapat terpilih di pemilu parpol melakukan gerakan sosial untuk menarik pendukung bertujuan agar meraka mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.Â
Pemilu di era reformasi papol mempunya pergerakan politik secara bebas, dimana pada pemilu tahun 1999 pada saat itu disertai oleh banyak partai, lima tahun berikutnya pada pemilu tahun 2004 untuk pertama kalinya diberlakukan pemillu secara langsung.Â
Diadakannya pemilihan untuk suatu badan baru, Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Diadakannya "electora treshold", yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan legislatif  setiap partai harus meraih 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.
Pemilu presiden dan wakil presiden, secara langsung pada tahun 2004 diselenggarakan dengan sistem dua putaran. Artinya, kalau pada putaran pertama tidak ada calon yang memperoleh suara minimal yang ditentukan, akan diadakan putaran kedua dengan peserta dua pasang calon yang memperoleh suara terbanyak.Â
Yang menjadi tujuan pokok adalah adanya pasangan calon terpilih yang mempunyai legitimasi kuat dengan perolehan suara 50% Â plus satu (mayoritas mutlak. Seandainya pada putaran kedua tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, yang akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan pemenang adalah kemerataan dukungan suara di tingkat provinsi ataupun kabupatekn kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H