Keempat,melakukan koordinasi dengan Bappenas dan Kantor Staf Presiden untuk membentuk satuan tugas (SATGAS) dalam penanggulanan secara menyeluruh KLB campak dan gizi buruk di Asmat.
Kelima,karena KLB Asmat meliputi berbagai aspek, Puan menetapkan bahwa semua program dari kementerian/lembaga harus terintegrasi, sehingga penanggulanan krisis campak dan gizi buruk di Asmat tidak dilakukan secara parsial.
Puan menyadari bahwa persoalan KLB Asmat merupakan tanggungjawab pemerintah. Namun ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak lantas dapat menjadi generalisasi yang menghilangkan kenyataan bahwa pemerintah hadir di Papua. Karena itu dia berujar, jika perlu media diajak ke Papua untuk melihat dan menginformasikan kepada publik secara nasional bahwa perubahan telah banyak terwujud di sana, namun butuh waktu untuk dapat dirasakan oleh semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H