-Pendapat dari Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 53 terhadap aturan hukum yang mengatur tentang wanita hamil di luar nikah jika terjadi pernikahan, yaitu: (1) Yang bertanggung jawab dalam menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya, berkaitan dengan nasab anak yang ada dalam kandungannya. Â (2) Agar tidak dijadikan hal yang biasa, menikahi wanita hamil di luar nikah, harus menunggu agar wanita tersebut melahirkan dan mensucikan dirinya dari nifas. (3) Pernikahan tidak dapat diulang. Dengan maksud agar pernikahan tidak ternodai. Artinya dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.
5. Cara Untuk Menghindari Perceraian Dalam Rumah Tangga
-Tercukupinya kemampuan secara finansial agar terpenuhinya kebutuhan enokomi, kesiapan secara finansial di zaman sekarang amat sangat penting dalam kehidupan pernikahan guna memenuhi kebutuhan sehari hari karena sering kali terjadi percekcokan karena tidak tercukupinya kebutuhan ekonomi sehingga dapat menyebabkan terjadinya perceraian.
-Menikah di Usia Matang, faktor usia sangat penting dalam pernikahan, usia yang belum matang (dibawah umur) membuat mereka belum siap mengatasi berbagai pertikaian yang mereka jumpai dalam kehidupan berumah tangga hingga terjadinya perceraian. Pentingnya menikah diusia yang matang tentu berpengaruh terhadap minimnya tingkat perceraian.
-Berdoa kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
6. Judul Buku, Pengarang, Review, dan Inspirasi
-Judul  : HUKUM KELUARGA ISLAM di INDONESIA
Penulis  : Dr. Mardani
Penerbit : Prenadamedia Group
Terbit  : 2016
Cetakan : Pertama, Februari 2016
-Review : Dalam buku berjudul Hukum Keluarga Islam di Indonesia yang di tulis oleh Dr. Mardani. Buku ini menjelaskan secara rinci dan menyeluruh mengenai ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi Perkawinan (munakahat) dan hal-hal yang bertalian dengannya (wal washiyah), Perwalian dan wasiat (al-walayat), dan Kewarisan (al-mawarits). Hukum mempelajari keluarga islam dijelaskan buku ini dalam dalil ayat al-quran dan hadist yaitu:
1. QS. at-Taubah [9]: 122: "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergisemuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pe ngetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Dalam buku ini juga menerangkan mengenai perkembangan regulasi hukum keluarga di Indonesia. Misalnya adalah perkembangan mengenai peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga Islam di Indonesia, yaitu dalam :
1. UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
2. UU No. 32 Tahun 1954. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia.
3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.5. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
-Inspirasi : Pelajaran yang dapat saya ambil setelah membaca dan mereview buku ini adalah, saya memahami bahwa di dalam hukum keluarga memiliki urgensi yang sangat penting karena dalam agama islam telah diatur sedemikian rupanya bagaimana hukum dan tatacara hidup berkeluarga atau berumah tangga, yang perlu kita sebagai umat islam untuk mempelajari dan menerapkan nya dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H