Nama : Misty Pramesthi
NIM : 212121019
Kelas : HKI 4A
1. Pengertian Hukum Pertada Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga, misalnya seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat dan hukum wakaf, atau dalam syariat islam hukum yang mengatur mengenai masalah tersebut disebut dengan fiqih munakahat sedangkan, Hukum Perdata Islam yang berkaitan tentang pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi, dalam syariat islam disebut juga sebagai fiqih muamalah. Karena hukum perdata islam di Indonesia maka ruang lingkup hukum tersebut hanyalah hukum yang berlaku di negara Indonesia saja. Nah, di Indonesia sendiri hukum islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan sebagai peraturan perundang undangan sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama.
2. Perkawinan Menurut UU NO 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, berisi tentang : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Dalam UU No. 1/1974 juga telah diatur mengenai asas perkawinan yang berisi tentang :
(1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, (2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (3) Asas monogami, (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya, (5) Mempersulit terjadinya perceraian, (6) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.
-Sedangkan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2 menjelaskan bahwa : Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.Â
Dan pada pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
3. Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Dampak Secara Sosiologis, Religius, dan Yuridis
-Menurut pendapat saya urgensi pencatatan perkawinan dilakukan dimaksudkan agar hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dengan baik, karena dengan mencatatkan perkawinan berarti telah memiliki akta otentik sebagai buktinya apabila terjadi problema hukum yang tidak diinginkan, serta untuk melindungi istri dan anak apabila terjadi perbuatan hukum yang ditimbulkan dari segala sesuatu akibat dari perkawinan.
Dampak yang ditimbulkan apabila tidak dicatatkannya perkawinan :