Mohon tunggu...
Moch. Shifaur Rosyidy
Moch. Shifaur Rosyidy Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Cogito Ergo Sum | Memaksakan diri untuk membiasakan menulis setiap waktu | Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Instrumen Tata Kelola Keamanan ASEAN [The Association of Southeast Asian Nations]

2 Agustus 2024   16:20 Diperbarui: 5 Agustus 2024   02:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piagam ASEAN ini dibentuk pada saat pertemuan KTT ke-13 ASEAN tahun 2007 yang dilaksanakan di Singapura yang dihadiri serta ditandatangani oleh seluruh anggota negara ASEAN. Tujuan dari pembentukan piagan ASEAN yakni mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik untuk menjadi organisasi internasional tentunya mempunyai legal personality atau dasar hukum yang kuat, aturan yang jelas, dan ASEAN sendiri memiliki struktur organisasi yang efektif juga efisien. ASEAN Charter ini diberlakukan tepatnya pada tanggal 15 Desember 2008. ASEAN Charter ini terdiri atas Mukadimah serta 13 Bab dan 55 Pasal, isi dari piagam ini yakni dengan tegas mengenai prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh deklarasi, kesepakatan, dan perjanjian ASEAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun