Piagam ASEAN ini dibentuk pada saat pertemuan KTT ke-13 ASEAN tahun 2007 yang dilaksanakan di Singapura yang dihadiri serta ditandatangani oleh seluruh anggota negara ASEAN. Tujuan dari pembentukan piagan ASEAN yakni mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik untuk menjadi organisasi internasional tentunya mempunyai legal personality atau dasar hukum yang kuat, aturan yang jelas, dan ASEAN sendiri memiliki struktur organisasi yang efektif juga efisien. ASEAN Charter ini diberlakukan tepatnya pada tanggal 15 Desember 2008. ASEAN Charter ini terdiri atas Mukadimah serta 13 Bab dan 55 Pasal, isi dari piagam ini yakni dengan tegas mengenai prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh deklarasi, kesepakatan, dan perjanjian ASEAN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H