Apakah anda sering mendengar tentang masyarakat politik-keamanan ASEAN? ya, biasanya informasi-informasi tersebut dapat kita peroleh di forum atau kajian yang mengkaji tentang kerjasama internasional khususnya kalau di ASEAN cakupannya ialah kerjasama multilateral di tingkat regional asia tenggara atau kita bisa mengikuti media resmi dari kementrian luar negeri RI. Sebenarnya istilah masyarakat politik-keamanan ASEAN yang lahir pada pertemuan pertama kali yang diadakan di Pattaya, Thailand pada 10 April 2009 tersebut berangkat dari instrumen tata kelola keamanan ASEAN yang sudah dulu menjadi pilar keamanan di ASEAN seperti ZOPFAN, TAC dan SEANWFZ di tambah ARF sebagai wadah kerjasama keamanan antara negara ASEAN dan negara luar ASEAN dan ASEAN Charter sebagai landasan hukum. Terdapat beberapa penjelasan singkat tentang instrumen tata kelola keamanan ASEAN, diantaranya:
Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN)
ZOPFAN adalah kerangka perdamaian dan kerjasama yang tidak hanya sebatas di kawasan Asia Tenggara namun mencakup yang lebih luas hingga di kawasan Pasifik. Instrumen keamanan ASEAN yakni ZOPFAN ini tidak mengabaikan peran dari negara-negara besar di kawasan namun dapat memungkinkan implikasi negara-negara besar secara konstruktif yang bertujuan untuk menangani berbagai masalah keamanan kawasan.
Treaty of Amity and Cooperation (TAC)
TAC dibentuk pada tahun 1979 oleh penggagas pendiri ASEAN yakni lima kepala negara. Lalu traktat ini diamandemenkan tahun 1987 guna membuka aksesi kepada negara-negara lain. Tujuan dibentuk traktat ini tidak lain mewujudkan atau menciptakan stabilitas keamanan dan politik di kawasan Asia Tenggara. Terdapat 32 negara yang telah mengaksesi TAC termasuk 10 negara ASEAN hingga tahun 2014.
Southeast Asia Nuclear Weapon- Free Zone (SEANWFZ)
Instrumen yang satu ini didirikan tahun 1995 yang ditandatangani pada saat KTT ASEAN di Bangkok, yang bertujuan untuk mewujudkan atau menciptakan kawasan Asia Tenggara bebas dari nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Selain tujuan tersebut, traktat ini dibentuk untuk melindungi kawasan tersebut agar terhindar dari pencemaran lingkungan serta bahaya dari sampah radio aktif dan berbagai bahan lainnya.
ASEAN regional Forum (ARF)
ARF dibentuk oleh negara-negara ASEAN tahun 1994 dengan tujuan sebagai wadah atau tempat berdialog serta konsultasi terkait berbagai hal utamanya poltik dan keamanan di kawasan. Selain itu, sebagai wadah dalam menyamakan dan membahas pandangan antara negara-negara yang terdaftar ARF guna memperkecil ancaman terhadap keamanan dan stabilitas kawasan. Forum ini tidak hanya terbatas pada anggota negara ASEAN namun lebih luas dari negara-negara kawasan lainnya. Diantaranya peserta ARF yang berjumlah 25 negara yakni seluruh anggota negara ASEAN, 10 Mitra Wicara (AS, China, Kanada, jepang, India, Rusia, Korea Selatan, Selandia Baru, Uni Eropa), dan negara-negara lainnya seperti Mongolia, Papua Nugini, Pakistan, Korea Utara, serta Timor Leste. Negara-negara tersebut hadir menajdi peserta pada pertemuan Tingkat Menteri ke- 12 ARF.
ASEAN Charter
Piagam ASEAN ini dibentuk pada saat pertemuan KTT ke-13 ASEAN tahun 2007 yang dilaksanakan di Singapura yang dihadiri serta ditandatangani oleh seluruh anggota negara ASEAN. Tujuan dari pembentukan piagan ASEAN yakni mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik untuk menjadi organisasi internasional tentunya mempunyai legal personality atau dasar hukum yang kuat, aturan yang jelas, dan ASEAN sendiri memiliki struktur organisasi yang efektif juga efisien. ASEAN Charter ini diberlakukan tepatnya pada tanggal 15 Desember 2008. ASEAN Charter ini terdiri atas Mukadimah serta 13 Bab dan 55 Pasal, isi dari piagam ini yakni dengan tegas mengenai prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh deklarasi, kesepakatan, dan perjanjian ASEAN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H