Mohon tunggu...
Moch. Shifaur Rosyidy
Moch. Shifaur Rosyidy Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Cogito Ergo Sum | Memaksakan diri untuk membiasakan menulis setiap waktu | Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ratifikasi Konvensi dan Perjanjian Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran

26 Juli 2024   21:56 Diperbarui: 26 Juli 2024   22:15 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
llustrations by Yacine Ait Kaci (YAK)

Selain Ratifikasi, Kepatuhan Konvensi atau Perjanjian Sangatlah Penting

Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang sudah meratifikasi baik itu deklarasi, konvensi serta perjanjian internasional tentang hak-hak pekerja migran. Hal tersebut akan mewujudkan rasa aman untuk para pekerja migran Indonesia dalam perlindungan hak mereka sebagai pekerja. Namun, hal itu terasa sia-sia jika terdapat negara penerima yang belum meratifikasi dan melaksanakan kepatuhan perjanjian dan konvensi yang sudah ditetapkan. Dan juga lagi walaupun negara pengirim atau penerima sudah meratifikasi perjanjian tersebut dan pemerintah pusat sudah melaksanakan kepatahuan atas perjanjian tersebut, perlunya adanya pengontrolan dari hulu ke hilir, dari pusat hingga ke daerah karena jikalau ada pelanggaran-pelanggaran kemungkinan besar terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, dibutuhkan saling support antara negara pengirim dan penerima, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah bekerjasama di bidang ketenagakerjaan yaitu dengan saling menerapkan sumber hukum internasional seperti perjanjian, konvesi, dklarasi internasioanal dengan sebetul-betulnya sesuai dengan prosedur hukum serta menindak tegas oknum-oknum yang melakukan hal di luar batas supaya ada efek jera dan kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber:

[1] Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Ditetapkan
melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 tertanggal 18 Desember 1990.

[2] UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

[3] UDHR, https://www.ohchr.org/en/universal-declaration-of-human-rights

[4] Article 23, https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/english

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun