Selain Ratifikasi, Kepatuhan Konvensi atau Perjanjian Sangatlah Penting
Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang sudah meratifikasi baik itu deklarasi, konvensi serta perjanjian internasional tentang hak-hak pekerja migran. Hal tersebut akan mewujudkan rasa aman untuk para pekerja migran Indonesia dalam perlindungan hak mereka sebagai pekerja. Namun, hal itu terasa sia-sia jika terdapat negara penerima yang belum meratifikasi dan melaksanakan kepatuhan perjanjian dan konvensi yang sudah ditetapkan. Dan juga lagi walaupun negara pengirim atau penerima sudah meratifikasi perjanjian tersebut dan pemerintah pusat sudah melaksanakan kepatahuan atas perjanjian tersebut, perlunya adanya pengontrolan dari hulu ke hilir, dari pusat hingga ke daerah karena jikalau ada pelanggaran-pelanggaran kemungkinan besar terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, dibutuhkan saling support antara negara pengirim dan penerima, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah bekerjasama di bidang ketenagakerjaan yaitu dengan saling menerapkan sumber hukum internasional seperti perjanjian, konvesi, dklarasi internasioanal dengan sebetul-betulnya sesuai dengan prosedur hukum serta menindak tegas oknum-oknum yang melakukan hal di luar batas supaya ada efek jera dan kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber:
[1] Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Ditetapkan
melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 tertanggal 18 Desember 1990.
[2] UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
[3] UDHR, https://www.ohchr.org/en/universal-declaration-of-human-rights
[4] Article 23, https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/english
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H