Mohon tunggu...
Moch. Shifaur Rosyidy
Moch. Shifaur Rosyidy Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Cogito Ergo Sum | Memaksakan diri untuk membiasakan menulis setiap waktu | Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ratifikasi Konvensi dan Perjanjian Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran

26 Juli 2024   21:56 Diperbarui: 26 Juli 2024   22:15 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
llustrations by Yacine Ait Kaci (YAK)

Seiring bertambahnya tahun, tentunya jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah sehingga mengalami suatu masalah tentang kependudukan dan pegangguran yang tentunya tidak terelakan karena menurut hukum ekonomi "supply and demand", jika permintaan barang semakin banyak namun ketersediaannya tidak bisa menutupi jumlah permintaan, maka terjadilah ketimpangan, begitu juga tentang masalah kependudukan dan pengangguran. Solusi dari hal tersebut pemerintah memiliki program yaitu membuka lapangan pekerjaan yang salah satunya dengan mengirimkan pendududuk ke luar negri untuk bekerja seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, dsb atau bisa disebut Pekerja Migran Indonesia. Dengan adanya program pemerintah itu tingkat pengangguran akan semakin berkurang tetapi itu tidak hanya menyelesaikan masalah tentang ekonomi pada pekerja tersebut, banyak masalah-masalah yang terjadi pada pekerja migran.

Permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia itu terus terjadi, banyak sekali permasalahan yang timbul baik secara internal maupun eksternal. Diantaranya permasalahan yang terjadi yaitu kasus kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, atau permasalahan sepele yang berakibat buruk. Dalam beberapa waktu ini kita sering diteparkan dengan berbagai informasi tentang penganiayaan Pekerja Migran Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik atau mental sampai nyawa sebagai taruhannya. Permasalahan-pemasalahan itu timbul karena kurangnya perlindungan hak asasi manusia, baik dari instrumen peraturan negara pengirim maupun negara penerima.

Penyebab kurangnya perlindungan pekerja migran negara pengirim dan negara penerima karena pertama, tidak melakukan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang hak-hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya 1990 serta hubungan antara negara pengirim dan penerima tidak dilanjuti hinga ke bentuk instrumen perjanjian yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran. Kedua, kurangnya kepatuhan tentang melaksanakan pasal-pasal hak pekerja migran. Undang-undang baru tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah disahkan tetapi kurangnya kepatuhan dari berbagi pihak yang terlibat dalam bisnis pekerja migran sehingga dari perspektif pekerja migran masih merasa sangat tidak memuaskan.

Deklarasi, Perjanjian Internasional dan Konvensi Internasional yang berkaitan dengan Pasal-Pasal Hak Pekerja Migran

Univeral Declaration of Human Rights 1948

Pasal 23 Deklarasi Universal HAM 1948 memberikan arti bahwa setiap orang memiliki kebebasan atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan dan berhak atas perlindungan dari pengangguran, tanpa diskriminasi, pengupahan yang sama dalam pekerjaan yang sama. Setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan upah yang adil dan menguntungkan satu sama lain, mendapatkan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sekaligus keluarganya, ataupun perlindungan sosial lainnya, dan juga setiap orang berhak mendirikan, memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Maka pasal ini memberikan jaminan lebih untuk perlindungan dalam dunia kerja dan juga segala bentuk diskriminasi akan berlawanan dengan pasal ini dan tentunya pada hak asasi manusia.

International Convention on the Protection of Workers' Rights Migrants and Members of Their Families in 1990 

Pasal 2 ayat 1 dan 2 Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990 memberikan arti bahwa pekerja migran juga mempunyai hak dan kewajiban untuk mematuhi aturan yang sudah dilegalisasi oleh pemerintah negara penerima sesuai dengan hukum internasional seperti konvensi yang negaranya sudah meratifikasi dan hukum nasional seperti konstitusi atau hukum yang dibuat pada negara itu sendiri. Dan juga negara-negara yang sudah meratifikasi konvensi yang mengatur hak pekerja migran harus diterapkan penuh oleh pemerintahnya supaya tidak terjadi tindakan diluar batas.

International Labour Organization Convention

Organisasi ini didirikan karena Persetujuan Versailles pasca perang dunia I dan resmi menjadi bagian dari PBB. Dilihat dari nama organisasi ini yaitu buruh, yang dimana memfokuskan tentang perlindungan, penegakan pekerjaan. Organisasi ini telah melahirkan banyak instrumen perjanjian internasional, diantaranya, Migration for Employment Convention No. 97 (Revised 1949) dengan Migration for Employment Recommendation (Revised), 1949 (No.86) yaitu Konvensi ILO pertama yang berisi tentang migrasi untuk pekerjaan.  Selanjutnya ada Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention, 1975 (No.143) dengan Migration Workers Recommendation, 1975 (No.151) yaitu konvensi yang diselenggarakan di Jenewa yang membahas tentang melindungi kepentingan kerja ketika dipekerjakan di negara-negara, menimbang kembali prinsip-prinsip yang menjadi dasar oraganisasi ini, menekankan perlunya untuk menghindari peningkatan gerakan migrasi yang berlebihan dan tidak terkendali, menimbang bahwa mirasi pkerja harus dilakukan di bawah tanggung jawab agen resmi, mengaharuskan anggota yang sudah meratifikasi mematuhi aturan-aturan sesuai dengan pasal, dsb, yang initinya konvensi ini mengatur hal yang sama dengan Konvensi Internasional Tentang Perlindungan atas Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990.

Illustrations by Yacine Ait Kaci (YAK) 
Illustrations by Yacine Ait Kaci (YAK) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun