Nuklir menjadi momok yang menakutkan sebagian besar masyarakat  Indonesia . Hal ini disebabkan berita yang tidak berimbang antara manfaat dan bahayanya. Sejak dahulu kita sudah sering mendengar dan menonton berita  tentang bahaya nuklir akibat bocornya sebuah reaktor nuklir dan juga di dukung oleh sejarah tentang berakhirnya perang dunia ke-2 yang menakutkan.
Bom atom yang dilepaskan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat pada tahun 1945 ke  Hiroshima dan  Nagasaki menjadi akhir dari imperialisme Jepang di Asia Pasifik hingga  berakhirnya perang dunia ke-2. Masih berbekas dipikiran banyak orang hingga saat ini, tapi kenapa justru Jepang mengembangkan tenaga nuklir sampai sekarang ini ?
Energi Nuklir merupakan energi hasil dari sebuah proses kimia yang dikenal dengan reaksi fisi dan reaksi fusi pada sebuah inti atom. Sudah berpuluh tahun manusia memanfaat potensi energi yang dihasilkan dari reaksi fisi (pembelahan) inti uranium dan plutonium.
Pada tahun 1954, Jepang mengalokasikan dana 230 juta yen untuk energi nuklir, menandai awalnya program nuklir di negara ini. Hukum Dasar Energi Atom membatasi aktivitas nuklir ini hanya untuk tujuan damai saja.
Di Indonesia sendiri pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir sejak tahun 1954 saat pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet dengan tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba sejata nuklir di lautan pasifik.
Mengenal BAPETEN
Naah...bagaimana peran BAPETEN atau Badan Pengawasan Tenaga Nulir pada saat sekarang ini ? Â Tentunya saya sudah paham dengan manfaat dan kegunaan tenaga nuklir setelah mengikut acara Media Gathering Bersama BAPETEN, yang di selenggarakan pada tanggal 25 dan 26 September 2018.
Acara juga di pandu oleh dua narasumber diantaranya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Retno Agustyah dan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Abdul Qohhar. Perihal tentang organisasi BAPETEN dan sejarah terbentuknya serta manfaat akibat tenaga nuklir yang dapat digunakan untuk berbagai bidang juga bahayanya.
Pemanfaatan tenaga nuklir memiliki resiko yang signifikan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan sehingga pengawasan mutlak diperlukan. Sistem pengawasan yang efektif menjamin keselamatan dan keseehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkunga hidup.
Retno  mengatakan bahwa, "BAPETEN berada pada Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Kementristekdikti bersama dengan lembaga lainnya seperti, LAPAN, BATAN, BPPT, BSN, LIPI dan BIG."
UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawasan BAPETEN dan badan penelitian BATAN yang sebelumnya bernama BPTA (Biro Pengawasan Tenaga Atom) berakhir hingga tahun 1997.
UU No.10 Tahun 1997, tentang ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan.
Tantangan BAPETEN untuk kedepannya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan teknologi nuklir di Indonesia. Edukasi perlu, guna menghapus stigma negative terknologi nuklir dan sekaligus meningkatkan awarness.
Badan pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inpeksi. Pengawas BAPETEN (UU No.10 Tahun 1997)
Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin
Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya diperbolehkan untuk tujuan damai dan kesejateraan masyarakat.
Untuk menjamin keselamatan dan mencegah penyalahgunaan, setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus diawasi oleh Pemerintah (BAPETEN).
Tujuan  Pengawasan (UU No.10/1997, Ps.15)
- Menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat;
- Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
- Meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir.
- Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;
- Menjamin terpelihara dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatn tenaga nuklir.
Fungsi Pengawasan BAPETEN. Tiga fungsi utama (pilar) pengawasan :
Regulasi,
Lisensi, Pengawasan (BATAN, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Perminyakan, Perusahaan Inspeksi NDT dan Industri lainnya (PT INUKI)
Inspeksi,
Fungsi tambahan : Kesiapsiagaan nuklir, pendidikan dan pelatihan
Jadi paham juga saya melihat fungsi BAPETEN sebagai pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir yang dilakukan oleh BATAN untuk berbagai bidang. Tidak itu saja ada yang lainnya seperti yang dibahas diatas ternyata banyak juga pihak-pihak yang berhubungan dengan tenaga nuklir.
Kepala BAPETEN langsung bertanggungjawan kepada Presiden dan dibawah di jabat oleh pejabat eselon 1 diantaranya,
- Deputi  Pengkajian Kesel, Nuklir : Dit. Peraturan IBN, Dit. Peraturan FRZR, Pusat Pengkj. IBN dan Pusat Pengkj. FRZR
- Deputi Perizinan dan inspeksi : Dit. Perizinan IBN, Dit. Perizinan FRZR, Dit Inspeksi IBN, Dit. Inspeksi FRZR dan Dit.KK Nuklir
- Sekretaris Utama : Biro Umum, Biro Hukum & Org, Biro Perencana, Inspektorat.
Jelaskan sekarang struktur pengawasan di BAPETEN, tentunya organisasi pengawasan harus terus memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya fungsi pengawasan tenaga nuklir pada masyarakat pada umumnya. Ini perlunya peran kita bersama Media Jurnalis, Blogger dan Vlogger untuk menyampaikan informasi yang tepat.
"Radiasi ada di sekitar kita, seperti radiasi matahari yang bersinar tiap hari yang memancarkan panasnya ke bumi karena sumber radiasi ternyata ada di alam dan juga buatan manusia," ujar Qohhar
Apa saja ciri-ciri Radiasi Pengion :
- Tidak terlihat, tidak bewarna, tidak berbau
- Hanya dapat di deteksi dengan alat ukur
- Umumnya mempunyai daya penetrasi tinggi
Sumber Radiasi Alam : Â gas radon, sinar kosmik, batuan alam, buah-buahan (pisang mengandung radiasi).
Sumber Radiasi Manusia :
- Zat Radioaktif dan Bahan Nuklir : Memancarkan radiasi terus menerus (radiasi alfa, beta, gamma, neutron)
- Pembangkit Radiasi Pengion (termasuk pesawat sinar X, LINAC) dibangkitkan dari sumber daya listrik tegangan tinggi dan radiasi berhenti jika tidak ada sumber daya listrik.
Radiasi Alam :
Industri Migas
Pengelolahan Timah
Radiasi Buatan :
Pembangkit Radiasi Pengion. Untuk membangkitkan radiasi perlu listrik
Zat Radioaktif : Cobalt-60 (Co-60), Iridium-192 (Ir-192), Cs-137 (Cs-137) dan lain-lain. Untuk membangkitkan radiasi tidak memerlukan listrik.
Ternyata banyak sekali Aplikasi Teknologi Nuklir digunakan dalam berbagai bidang diantaranya Medis, Industri, Pertanian, Penelitian, Kesehatan Industri, dan Litbang (Penelitan dan Pengembangan). Contohnya,
Bidang Medis : Radiodiagnostik, Radioterapi, Kedokteran Nuklir, CT Scan, Mammografi.
Bidang Industri : Indentifikasi material, Iradiasi Bahan (Makanan, buah, alat, kesehatan dll), Uji tak rusak, Logging, Gauging & Tracer.
Bidang Pertanian dan Pangan : Pemuliaan benih, pekan ternak & sterilisasi komoditas pertanian.
Bidang Penelitian : Pengoperasian reaktor riset, Produksi radioisotop, Analisi bahan, Aplikasi isotop dan radiasi lainnya.
Bidang kesehatan : Rontgen, Rontgen Gigi, CT Scan & Pengobatan Kaker (Radioterapi).
Bidang Industri : Well Logging, Gauging, Radiografi-NDT & Irradiator
Bidang Litbang : Reaktor Rist/Penelitian (BATAN), Reator Triga 2000 (2MW) di Bandung, Reaktor Kartini (250KW) di Yogyakarta, Reaktor Serba Guna -- GA Siwabessy (30 MW) di Serpong & Reaktor Daya Eksperinmental (RDE).
Bidang Litbang :
Instalasi Produksi Elemen Bakar Reaktor Riset (IPEBRR)
Instalasi Elemen Bakar Eksperinmental (IEBE)
Instalasi Radionmentalurgi
KH-IPSB3 (Kanal Hubung Instalasi)
Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Bekas)
Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif
Fasilitas Produksi Radioisotop
Materi yang diberikan kepada peserta pada acara Media Gathering ini tentunya menambah wawasan kita tentang tenaga nuklir. Setelah makan siang, peserta akan berkunjung langsung ke Gedung BAPETEN yang berseberang dengan tempat acara di Hotel Harris Vertu, Harmoni, Jakarta Pusat.
Memasuki Gedung C BAPETEN yang berada di paling belakang, kami semua peserta di tunjukkan ke Ruang Kedaruratan dan Keteknikan dan juga merupakan kantor dari I-ConNSEP (Indonesia Center of Excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness). Ini didirikan untuk mencerminkan komitmen nasional untuk memenuhi keselamatan keamanan dan aspek perlindungan dalam penggunaan energi nuklir.
Surat B-201/Seskab/Polhukam/4/2016 berisi arahan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan untuk langkah-langkah yang diperlukan guna memasang RPM (Radiasi Portal Monitor) di seluruh pelabuhan internasional, Bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif/bahan nuklir masuk/keluar wilayah Indonesia secara illegal.
Pontensi ancaman terhadap tenaga nuklir yang digunakan secara nasional, regional maupun global ragam ancaman berpotensi menimbulkan dampak radiologi yang massif terhadap kemanusian dan lingkungan hidup, dapat disebabkan oleh faktor :
Manusia : Ketidak sengajaan (human error) dan kesengajaan (Pelanggaran SOP dan tindakkan criminal/sabotase/terorisme (oleh aktor non negara)
Teknologi : Gagal fungsi DiD keselamatan nuklir, Gagal fungsi DiD keamanan nuklir dan peningkatan tekn. Senjata nuklir
Bencana alam (BDBE)
Konflik bersenjata Regional/Global
Pontensi Ancaman Global karena lokasi Indonesia di antara instalasi-instalsi nuklir di dunia.
Implementasi Keamanan Nuklir pada Asian Games 2018 dan IMF Annual Meeting yang merupakan Perhelatan Akbar (Major Public Event/MPE) ini menjadi tantangan strategis buat BAPETEN.
Menuju BATAN
Sudah sejak pagi hari sekitar Jam 7.30 WIB kami berkumpul di Gedung BAPETEN, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat . Tentunya melanjutkan materi baru untuk langsung mengenal BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) Badan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawba langsung kepada Presiden  yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
Badan Pelaksana menyelenggaran penelitian & pengembangan penyelidikan umum eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi radioisotope untuk keperluan penelitian dan pengembangan dan pengelolaan limbah radioaktif.
Memasuki ruang informasi BATAN, kami dikumpulkan untuk mendapatkan arahan selama memasuki kawasan reactor dengan berbagai ketentuan yang bisa membahaya diri kita. Kebetulan pada saat ini reaktor nuklir sedang melakukan shot down artinya sedang tidak diaktifkan reaktor nuklirnya.
Ketentuannya untuk tidak membawa berbagai alat eletronik seperti handphone, perekam dan kamera karena sangat dilarang untuk melakukan foto-foto di instansi ini. Sehingga pengunjung untuk menaruh di locker yang telah tersedia. Selanjutnya diberikan ID atau Kartu Pengenal untuk Tamu.
Menuju ruang pertemuan BATAN untuk mendapatkan arahan dari pihak BATAN tentang berbagai hal yang terkait dengan pengembangan tenaga nuklir untuk riset ilmu pengetahuan dan pengembangan di berbagai bidang. Jadi reaktor nuklir yang ada di BATAN bukan untuk tenaga listrik atau PLTN hanya untuk penelitan saja dan sangat aman.
Selanjutnya menuju ke Kantor Irradiator Merah Putih yang berjarak lumayan jauh dari lokasi Reaktor Nuklir Serba Guna  - GAS Siwabessy, kami melanjutkan dengan menggunakan kendaraan bus dari BAPETEN.  (informasi lengkap silahkan lihat video dibawah ini)
Ini akhir dari perjalanan kami untuk mengenal BAPETEN sebagai badan pengawas tenaga nuklir yang berada di kawasan Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan. Menjadi pengalaman yang berharga untuk dapat di sampaikan kepada masyarakat melalui Media Jurnalistik, Blogger dan Vlogger. Apa yang terpikir selama ini tentang Nuklir ? Nuklir Menakutkan. Tentu Tidak. Yuk, Mengenal BAPETEN (MS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H