Berdasarkan penandaan pada kemasan obat,Â
1.Obat Bebas adalah dapat dibeli bebas tanpa resep dokter
2.Obat Bebas Terbatas adalah Obat Keras yang dapat dibeli tanpa resep doketer, disertai tanap peringatan P1 -- P6 (Apotek & Toko Obat Berizin)
3.Obat Keras adalah harus dibeli dengan resep dokter (Apotek)
4.Narkotika adalah harus dibeli dengan resep doker dan dilaporkan (Apotek)
Selain informasi di atas yang harus diperhatikan agar penggunaan obat dengan benar dengan memeriksa tanggal kadaluarsa dan juga konsultasi ke apoteker di apotik.Â
![GeMa Cermat](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/10/02/screenshot-2018-10-02-16-06-16-399-cn-wps-moffice-eng-5bb344edab12ae58d15b3693.png?t=o&v=555)
![GeMa Cermat](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/10/02/screenshot-2018-10-02-16-15-00-162-cn-wps-moffice-eng-5bb349066ddcae57b866ba84.png?t=o&v=555)
Terima kasih kepada IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan IYPG (Indonesia Young Pharmacist Group) yang telah menyelenggarakan acara ini sehingga dapat lebih jelas mengetahui tentang apoteker. Terkadang di masyarakat kita menemukan yang kontroversi dengan aturan yang ada sehingga saya dapat memproteksi diri saya terlebih dahulu akan hal yang salah karena Mengenal Obat Perlu Informasi Yang Tepat. Akhir kata saya ucapkan "Selamat Hari Apoteker Sedunia".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI