Mohon tunggu...
mohamad sobari
mohamad sobari Mohon Tunggu... Bankir - Semangat tanpa lelah

Menatap Kedepan, Melangkah Maju.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengenal Obat Perlu Informasi yang Tepat

2 Oktober 2018   18:58 Diperbarui: 2 Oktober 2018   19:52 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 1.Noffendri Roestam, S,Si, Apt selaku Sekretaris Jenderal PP Ikatan Apoteker Indonesia "Pharmacits, Your Medicines Expets"

2.Indri Mulyani Bunyamin, S.Farm, Apt selaku Ketua HISFARKESMAS PP IAI "Cara Cerdas Gunakan Obat (DAGUSIBU)"

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan profesi Apoteker kepada publik, sekaligus melakukan komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) tentang penggunaan obat secara benar dan DAGUSIBU kepada blogger dan jurnalis.

DAGUSIBU adalah program PP IAI, singkatan dari DApatkan GUnakan SImpan Buang obat dengan baik dan benar. Dalam kegiatan ini juga diadakan praktek edukasi dan diskusi interaktif berkelompok dengan metode CBIA (Cara Belajar Insan Aktif). Acara ini berkat kerjasama dengan Indonesia Young Pharmacists Group (IYPG) dan GeMa CerMat, Kemenkes RI.

Saya  yang juga merupakan Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek dan Komunitas TDB (taudariblogger.info) pernah ikut serta melakukan sosialisasi GeMA CerMat. Seru juga..kita pengguna KRL juga turut serta mensosialisasikan kepada pengguna KRL lainnya untuk lebih mengenal "Cara Cerdas Menggunakan Obat"

Foto Pribadi
Foto Pribadi
Dalam materi yang disampaikan oleh Noffendri Roestam mengenai "Apoteker adalah Obat Anda" (judul dalam bahasa Inggris "Pharmacits : Your Medicine Expert"). Perlu juga kita mendapatkan definisi tentang Apoteker. 

Apoterker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.Pendidikan Apoteker merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi. Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan (PP 51/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian).

Jadi sangatlah jelas bahwa tugas seorang apoteker adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusioan obat, pelayanan obat atas resep doketer, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dokumentasi Legal Praktik Apoteker : 

1.Sertifikat Kompentensi

2.Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun