Mohon tunggu...
MSIROTOL MUSTAQIM
MSIROTOL MUSTAQIM Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Apa yang kita tanam itu lah yang kita tuai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembahasan Kebijakan Penegakan Hukum dalam UU Cipta Kerja yang Pernah ada di Indonesia, Antara Kontroversi dan Implementasi

19 Desember 2024   09:59 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto By M.Sirotol Mustaqim

3. Partisipasi Publik: Minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja menimbulkan resistensi dalam implementasinya. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat memperparah situasi ini.

Untuk mengatasi tantangan implementasi UU Cipta Kerja, beberapa langkah strategis diperlukan. Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan penyediaan sumber daya yang memadai. Kedua, pelibatan masyarakat dalam evaluasi kebijakan, sehingga aspirasi publik dapat diakomodasi dengan lebih baik. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan melalui lembaga independen yang fokus pada isu lingkungan dan ketenagakerjaan (Greenpeace Indonesia, 2022).

Dampak Positif dan Negatif UU Cipta Kerja, terhadap ketenagakerjaan dan lingkungan. Dari sisi positif, UUCK membawa manfaat seperti peningkatan investasi dan efisiensi birokrasi. Laporan Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi melalui UUCK telah mempercepat proses perizinan usaha, terutama melalui digitalisasi sistem perizinan seperti Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini juga berpotensi membuka lebih banyak lapangan kerja di sektor industri dan manufaktur.

Namun, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan. Studi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia (2022) mengungkapkan bahwa aturan yang lebih longgar terkait perizinan lingkungan meningkatkan risiko eksploitasi sumber daya alam. Hal ini berdampak pada keberlanjutan ekosistem dan menimbulkan kekhawatiran akan bencana lingkungan di masa depan. Selain itu, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan berisiko menciptakan ketidakstabilan kerja bagi buruh, terutama di sektor informal.

Kesimpulan: UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi regulasi demi meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, proses pembentukan yang kontroversial dan tantangan dalam penegakan hukumnya menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat.

Penegakan hukum atas UU Cipta Kerja adalah upaya yang kompleks dan penuh tantangan. Meski kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaannya tidak mengorbankan hak-hak pekerja dan kelestarian lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat, partisipasi publik yang luas, serta revisi kebijakan yang inklusif, UU Cipta Kerja dapat menjadi landasan bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan ini.

Daftar Pustaka

Greenpeace Indonesia. (2022). Analisis Dampak UU Cipta Kerja pada Lingkungan.

KSPI. (2020). Laporan Dampak Omnibus Law terhadap Kesejahteraan Pekerja.

https://hukum.umsida.ac.id/kontroversi-uu-cipta-kerja-pasca-putusan/?utm_source=chatgpt.com

Novanto, A. S., & Herawati, R. (2022). Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(1), 401-414.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun