3. Partisipasi Publik: Minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja menimbulkan resistensi dalam implementasinya. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat memperparah situasi ini.
Untuk mengatasi tantangan implementasi UU Cipta Kerja, beberapa langkah strategis diperlukan. Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan penyediaan sumber daya yang memadai. Kedua, pelibatan masyarakat dalam evaluasi kebijakan, sehingga aspirasi publik dapat diakomodasi dengan lebih baik. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan melalui lembaga independen yang fokus pada isu lingkungan dan ketenagakerjaan (Greenpeace Indonesia, 2022).
Dampak Positif dan Negatif UU Cipta Kerja, terhadap ketenagakerjaan dan lingkungan. Dari sisi positif, UUCK membawa manfaat seperti peningkatan investasi dan efisiensi birokrasi. Laporan Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi melalui UUCK telah mempercepat proses perizinan usaha, terutama melalui digitalisasi sistem perizinan seperti Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini juga berpotensi membuka lebih banyak lapangan kerja di sektor industri dan manufaktur.
Namun, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan. Studi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia (2022) mengungkapkan bahwa aturan yang lebih longgar terkait perizinan lingkungan meningkatkan risiko eksploitasi sumber daya alam. Hal ini berdampak pada keberlanjutan ekosistem dan menimbulkan kekhawatiran akan bencana lingkungan di masa depan. Selain itu, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan berisiko menciptakan ketidakstabilan kerja bagi buruh, terutama di sektor informal.
Kesimpulan: UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi regulasi demi meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, proses pembentukan yang kontroversial dan tantangan dalam penegakan hukumnya menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat.
Penegakan hukum atas UU Cipta Kerja adalah upaya yang kompleks dan penuh tantangan. Meski kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaannya tidak mengorbankan hak-hak pekerja dan kelestarian lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat, partisipasi publik yang luas, serta revisi kebijakan yang inklusif, UU Cipta Kerja dapat menjadi landasan bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan ini.
Daftar Pustaka
Greenpeace Indonesia. (2022). Analisis Dampak UU Cipta Kerja pada Lingkungan.
KSPI. (2020). Laporan Dampak Omnibus Law terhadap Kesejahteraan Pekerja.
https://hukum.umsida.ac.id/kontroversi-uu-cipta-kerja-pasca-putusan/?utm_source=chatgpt.com
Novanto, A. S., & Herawati, R. (2022). Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(1), 401-414.