Mohon tunggu...
M SirajuthThayyib
M SirajuthThayyib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Teknik Informatika B Angkatan 2022 Fakultas Teknologi Industri UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pasal-pasal Kontroversial KUHP 2022

19 Desember 2022   17:58 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

M. Sirajuth Thayyib 

Mahasiswa Teknik Informatika B 

Fakultas Teknologi Industri (FTI) UNISSULA 


Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., 

Dosen Fakultas Hukum UNISSULA 

Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang semulanya adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) Yang terdiri dari Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan. 

Dengan daerah kekuasaanya yang luas serta terdiri dari 1340 suku bangsa maka Indonesia membutuhkan sebuah Konstitusi untuk menata serta mengatur tatanan Pemerintahan Indonesia agar semua Warga Negara Indonesia dapat aman, tentram, dan damai. Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sumber dari semua sumber hukum yang menjadi pandangan hidup bangsa indonesia untuk membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila juga sebagai filsafat yang mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

Namun seiring berjalanya waktu, hukum yang ada di negara ini bukan malah memberikan kesejahteraan kepada warganya, justru membuat warganya sengsara dengan kebijakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Apalagi setelah disahkanya RKUHP 2022 membuat kebebasan berpendapat rakyat semakin tenggelam, karena terdapat Pasal 240 KUHP terbaru yang menyatakan bahwa, "setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan." yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya. Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan menghina diartikan sebagai "perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun