M. Sirajuth ThayyibÂ
Mahasiswa Teknik Informatika BÂ
Fakultas Teknologi Industri (FTI) UNISSULAÂ
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.,Â
Dosen Fakultas Hukum UNISSULAÂ
Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang semulanya adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) Yang terdiri dari Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan.Â
Dengan daerah kekuasaanya yang luas serta terdiri dari 1340 suku bangsa maka Indonesia membutuhkan sebuah Konstitusi untuk menata serta mengatur tatanan Pemerintahan Indonesia agar semua Warga Negara Indonesia dapat aman, tentram, dan damai. Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sumber dari semua sumber hukum yang menjadi pandangan hidup bangsa indonesia untuk membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila juga sebagai filsafat yang mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
Namun seiring berjalanya waktu, hukum yang ada di negara ini bukan malah memberikan kesejahteraan kepada warganya, justru membuat warganya sengsara dengan kebijakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Apalagi setelah disahkanya RKUHP 2022 membuat kebebasan berpendapat rakyat semakin tenggelam, karena terdapat Pasal 240 KUHP terbaru yang menyatakan bahwa, "setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan." yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya. Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan menghina diartikan sebagai "perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah".