Mohon tunggu...
M shadad Alwi
M shadad Alwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Hobi saya ialah membaca buku dan berdiskusi selain itu aku juga hobi traveling dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dalam Waris Islam

1 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   07:18 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Dalam Islam, waris bukan sekadar peraturan hukum, tetapi juga memiliki makna yang dalam untuk menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. Mari eksplorasi beberapa aspek penting mengenai waris dalam Islam
1. Membantu Mengelola Risiko Finansial
Salah satu aspek penting dari waris dalam Islam adalah untuk membantu mengelola risiko finansial. Kematian seseorang dalam keluarga dapat memberikan dampak finansial yang signifikan. Dengan adanya sistem warisan yang adil, keluarga yang ditinggalkan dapat menjaga kestabilan finansial mereka. Hal ini adalah langkah penting dalam mengelola risiko finansial, terutama dalam situasi yang tidak terduga seperti kematian kepala keluarga sebagai sumber utama nafkah keluarga
2. Menjaga Kestabilan Keluarga
Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan. Hal ini membantu mencegah konflik internal dalam keluarga yang dapat merusak keharmonisan.
3. Menjaga Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan
Salah satu manfaat utama dari hukum waris dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan. Aturan-aturan yang jelas dan adil memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan agama. Hal ini dapat mencegah kecemburuan dalam distribusi harta warisan, yang bisa merugikan hubungan kekeluargaan
4. Menjaga Keharmonisan Keluarga
Selain aspek keadilan, waris dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Ketika semua anggota keluarga merasa diperlakukan secara adil dan hak mereka terlindungi, maka konflik dan perselisihan dapat dihindari. Hal ini dapat sangat membantu keluarga agar tetap bersatu dan menjaga suasana harmonis di antara anggota keluarga, bahkan di dalam situasi yang sulit.

D. Penyelesaian Aul Dan Radd Dilakukan
1.Kasus Aul
Perkara harta berlebih dalam warist (radd) danperkara kekurangan harta warist (aul) kerap kali terjadi. Dalam hal ini hukum kewarisan islam mencoba memberi solusi dan demikian bukti bahwa hukum kewarisan islam bersifat dinamis yang sesuai dengan perkembangan sosial di masyarakat
Sebagai contoh bu lina meninggalkan Tirkah yaitu berupa tanah tabungan dan harta sebesar 900 juta yang merupakan harta warisan dari ayahnya, Bu Lina mempunyai seorang suami dan dua saudara kandung yang ditinggalkan bernama Rani dan Luna dan seorang ibu lalu Bagaimana pembagian waris sesuai hukum waris Islam yang mempunyai keadilan dalam prosedural dan substansial
Kedudukan dan posisi ahli waris
Ashabul furudh
Dzawil furudh nasabiyah:
Dua sdri kandung (bagian 2/3 tanpa anak)
Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 176.[2]
Artinya apabila ia tidak memiliki keturunan tetapi apabila memiliki saudara perempuan dua orang maka pintu kedua nya 2/3 dari Tirkah
Dalam dalil aqli dijelaskan jika orang yang meninggal tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki saudara laki-laki tergantung bagian dua orang saudara perempuannya ialah 2/3 dan dibagi masing-masing 1/3 dikarenakan Saudara sekandung merupakan ahli waris pengganti
Ibu (bagian 1/3 karena pewaris tidak punya anak)[3]
Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 11.[4]
Artinya: jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;
Dalil aqli menunjukkan bahwa warisan yang ibu terima lebih besar dikarenakan tidak memiliki keturunan dalam hal ini anak merupakan ahli waris utama yang digantikan oleh ibu
Dzawil furudh sababiyah:
Suami (bagian ½ pewaris tidak mempunyai anak)[5]
Dalil naqli QS. An-Nisa’ ayat 12.[6]
Artinya: dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Menurut dalil aqli suami mempunyai hak waris sebesar 1/2 sebab tidak memiliki
2.Kasus Radd
Sebagai contoh, Pak Romi yang bekerja sebagai pemborong sawah memiliki istri dan seorang anak perempuan. Istrinya meninggal satu bulan yang lalu
 Pak Romi yang merupakan seorang yang menggandrungi rokok meninggal sebab penyakit yang dideritanya, ia meninggalkan, satu anak perempuan, dan empat orang cucu perempuan dari anak perempuannya.
Pak Romi termasuk petani sukses yang ketika dikalkulasikan hartanya sejumlah 6.000.000.000. Lalu seperti apa pembagian waris dalam perspektif hukum pewarisan Islam.

1.Seorang anak perempuan (bagian ½ harta waris)
Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 11
Artinya: jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.
Menurut dalil aqli apabila suami istri hanya mempunyai satu anak perempuan maka harta tersebut jatuh di tangan anak perempuan tetapi hukum Islam memberi hak bagi anak tunggal perempuan sebanyak 1/2 bagian

2.Empat orang cucu perempuan (bagian 1/6 harta waris)[9]
Menurut dalil aqli dijelaskan bahwa cucu perempuan mendapat hak 1/6 bagian dikarenakan bagian dari furudh nasabiyah.
Ket:                                                                                      

   1.Istri (mati)                                       : Menantu laki-laki

   2. Suami (mati)                                   : Cucu Perempuan (4 orang: 1/6 bagian

    3. Anak Perempun                             : (1/2 bagian)
Penyelesaian kasus Melalui Radd

Asal Masalah: 6, sahamnya

Penerimaannya (di-Radd-kan)

Penyebut jadi 4 (3+1)

Anak Pr = ½
½ x 6 = 3
¾ x Rp. 6.000.000.000,- = Rp.4.500.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun