Mohon tunggu...
M shadad Alwi
M shadad Alwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Hobi saya ialah membaca buku dan berdiskusi selain itu aku juga hobi traveling dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dalam Waris Islam

1 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   07:18 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhamad Shadad Alwi 222121142
Muhammad Abdul Aziz 222121160
Hanif Ula Mas’ud 222121122
Muhammad Fahrizal 222121129
Nur Amin 222121142

PROBLEMATIKA DALAM PEMBAGIAN WARIS

A.Masalah Yang Sering Dihadapi Oleh Ahli Waris Ketika Pewaris Meninggal Dunia
Ahli waris sering menghadapi sejumlah masalah yang kompleks ketika pewaris meninggal diantranya yaitu
1.Masalah Hukum dan Administratif: Proses hukum untuk mengurus warisan dapat menjadi rumit, terutama jika tidak ada wasiat yang jelas atau jika ada perselisihan antara ahli waris. Proses administrasi seperti pengajuan dokumen, pembayaran pajak waris, dan mendapatkan izin hukum juga dapat memakan waktu dan sumber daya.

2.Perselisihan Antara Ahli Waris: Ketika ada lebih dari satu ahli waris, seringkali terjadi konflik tentang bagaimana harta warisan harus dibagi. Perselisihan semacam ini bisa menjadi sangat membebani secara emosional dan dapat membutuhkan penyelesaian hukum.

3.Masalah Keuangan: Warisan bisa melibatkan aset yang kompleks seperti properti, investasi, atau bisnis. Mengelola aset-aset ini dan membayar utang-utang yang mungkin ada dapat menjadi rumit, terutama jika ahli waris tidak memiliki pengetahuan keuangan yang cukup.

4.Utang dan Klaim: Pewaris mungkin meninggalkan utang yang belum terbayar atau ada klaim hukum terhadap harta warisan. Menangani utang-utang ini dan menyelesaikan klaim-klaim dapat menjadi tugas yang menantang bagi ahli waris.

5.Pajak Waris: Ahli waris mungkin bertanggung jawab untuk membayar pajak waris atas harta yang mereka terima. Menghitung jumlah pajak yang tepat dan memastikan pembayarannya tepat waktu bisa menjadi masalah tersendiri.

6.Warisan yang Tidak Jelas atau Tidak Diketahui: Kadang-kadang, pewaris meninggalkan warisan yang tidak jelas, seperti harta yang tidak terdaftar atau dokumen hukum yang tidak lengkap. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan masalah dalam mengidentifikasi dan mendapatkan hak atas harta tersebut.

7.Masalah Emosional: Kehilangan seorang anggota keluarga atau teman dekat dapat menyebabkan stres dan kesedihan yang mendalam bagi ahli waris. Masalah emosional ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk secara efektif mengurus warisan.

B.Penyelesaian Sengketa Waris Bila Terjadi Penguasaan harta Waris Pada Salah Seorang Ahli Waris

1. Musyawarah dengan keluarga, salah satu dari ahli waris yang merasa tidak adil menjadi sebab sengketa dalam pembagian harta warisan, musyawarah dengan keluarga menjadi salah satu jalur alternatif untuk menyelesaikan masalah dalam sengketa harta warisan. Dan jika dalam cara musyawarah secara kekeluargaan ini tidak berhasil maka penyelesaian sengketa harta waris dapat dilakukan melalui jalur hukum.
2. Dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan jika ahli waris atau salah satunya tidak menyetujui dengan adanya musyawarah secara kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun