MODIFIKASI KURIKULUM PROGAM KHUSUS PENDIDIKAN INKLUSI
Â
Menurut Sufyarma (2003) Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Sedangkan Sukiswa Manajemen merupakan sebagai suatu proses sosial, yang direncanakan untuk menjamin kerjasama, partisipasi, intervensi dan keterlibatan orang lain dalam mencapai sasaran terentu atau yang telah ditetapkan dengan efektif, jadi dapat disimpulkan bahwa Manajemen adalah sebuah proses yang dilaksanakan secara sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran serta mencapai tujuan pendidikan dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dengan menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya yang lain untuk mencapai tujuan organisasi .
Modifikasi kurikulum merupakan kurikulum peserta didik rata-rata atau regular disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan atau pontensi ABK. Modifikasi kurikulum ke bawah diberikan kepada peserta didik tunagrahita dan modifikasi kurikulum ke atas untuk peserta didik gifted and talented. (Restiana & dkk, 2020), Sedangkan untuk  Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan program inklusi pada dasarnya adalah menggunakan kurikulum regular yang berlaku disekolah umum. Namun disebabkan ragam hambatan yang dialami peserta didik berkebutuhan khusus sangat bervariansi, mulai dari sifatnya ringan, sedang sampai yang berat, maka dalam implementasinya di lapanga, kurikulum regular perlu dilakukan modifikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersamasama dengan peserta didik pada umumnya, pada pendidikan khususnya dalam sekolah dasar kehadiran sekolah inklus/ pendidikan inklusi sangatlah perlu mendapatkan perhatian lebih, karena Pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya
Maka dari itu untuk melakukan modifikasi dan pengembangan kurikulum dalam program inklusi harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pengembangan dan implementasi kurikulum dalam program inklusi, antara lain sebagai berikut.
- Undang-undang Nomor.20//2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
Adapun tujuan dari pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut:
- Membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang dialami.
- Membantu guru dan orang tua dalam mengembangakan program pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
- Menjadi pedoman bagi sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusi.
Menurut Sukadari,2019 Model Pengembangan Kurikulum dalam Sekolah Inklusi dapat dibedakan menjadi beberapa model yaitu:
- Model Kurikulum Reguler Penuh.
- Pada model kurikulum ini peserta didik yang berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum reguler sama seperti peserta didik lainnya di dalam kelas yang sama.
- Model Kurikulum Reguler Modifikasi.
- Pada model kurikulum ini guru melakukan modifikasi pada strategi, media pembelajaran, jenis penilaian dan pelaporan, maupun pada program tambahan lainnya dengan tetap mengacu pada substansi kurikulum reguler.
- Model Kurikulum PPI.
- Pada model kurikulum ini guru mempersiapkan program pendidikan individual (PPI) yang dikembangkan bersama tim pengembang yang melibatkan guru kelas, guru pembimbing khusus, kepala sekolah, orang tua, dan tenaga ahli lain yang terkait.
Dalam Memodifikasi Kurikulum dalam pendidikan Inklusi juga Perlu Desain Pembelajaran Dalam Setting Pendidikan Inklusi, Desain pembelajaran sering dikenal dengan istilah rancangan instruksional atau rancangan pembelajaran, Menurut Reigeluth (Prawiradilaga, 2007) desain pembelajaran adalah kisi-kisi dari penerapan teori belajar dan pembelajaran untuk memfasilitas proses belajar seseorang,
Adapun Menurut Gentry (dalam Prawiradilaga, 2007) desain pembelajaran adalah suatu proses merumuskan dan menentukan tujuan 7 pembelajaran, strategi, teknik, dan media agar tujuan umum dapat terpacai.
Jadi desain pembelajaran adalah suatu rancangan keseluruhan pembelajaran berupa rangkaian prosedur suatu system dan proses yang terdiri dari kegiatan analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi serta memerlukan aspek-aspek pendukungnya. Sedangkan, Desain pembelajaran inklusif adalah desain pembelajaran yang memiliki sifat inklusif, yaitu adanya upaya untuk mengakomodasi semua kebutuhan dan hambatan belajar peserta didik yang sangat beragam. Dalam pendidikan inklusif ada beberapa konsep yang dikembangkan, yaitu konsep tentang anak, konsep tentang system pendidikan atau sekolah, konsep tentang keberagaman dan diskriminasi, dan konsep tentang sumber daya.