Melihat akan hal tersebut, hingga saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga pengawasan penyiaran telah melakukan tindakan peneguran terhadap penayangan sinetron tersebut. Tindakan peneguran yang telah dilakukan adalah KPI Â menghentikan sementara penayangan sinetron tersebut, selain itu juga KPI meminta untuk mengganti pemeran yang di bawah umur dengan pemeran yang lebih dewasa. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra merupakan program dengan klasifikasi R. Menurut Pedoman Perilaku Penyiran dan Standar Program Siaran (S3SPS) pasal 21 dengan klasifikasi R, ditujukan untuk remaja, yaitu khalayak yang berusia 13-17 tahun. Pada P3SPS pasal 37 ayat 1 berisi "Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja".
Dengan adanya peristiwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini, seharusnya baik pihak televisi maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat bersikap lebih selektif dalam memberikan tayangan-tayangan kepada masyarakat Indonesia. Jika melihat tujuan dari penayangan sinetron yang ingin memberikan pengetahuan dan hiburan kepada masyarakat, harusnya hal tersebut dapat menjadi pedoman dalam membuat maupun menayangkan sinetron. Apabila sinetron Suara Hati Istri: Zahra di telaah lebih dalam, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkandung dalam S3SPS. Pelanggaran tersebut mengenai adegan ranjang antara pemeran Zahra yang merupakan istri ketiga dengan pemeran suami. Dalam adegan tersebut, sang suami mencium perut Zahra yang sedang hamil. Adegan tersebut dapat termasuk termasuk pada pelanggaran P3SPS pasal 19 ayat 3, yaitu "Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H