Mohon tunggu...
mr.x
mr.x Mohon Tunggu... Freelancer - -

Blogspot resmi: https://mrxkomp.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kasus Kimi Hime: SEMUA JUGA SALAH!

28 Juli 2019   06:23 Diperbarui: 5 September 2020   00:51 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klarifikasi tersebut justru menciptakan image kalau dia sedang ngeles ketika dipanggil oleh Kemenkominfo. Apa susahnya membicarakannya langsung kepada Kemenkominfo. Bukannya lebih cepat Kimi Hime menyelesaikan masalah ini akan membuat situasinya menjadi jauh lebih baik?

6. DPR

Singkatnya, DPR juga bersalah didalam kasus ini karena mereka menerima mentah-mentah laporan APPI dan langsung melakukan rapat terhadap kasus ini, sementara masih banyak kasus lain yang seharusnya dibahas terlebih dahulu. Kemana saja kalian selama ini? Kenapa ketika baru ada kasus semacam kasus Kimi Hime kalian baru peka? Kenapa tidak pada kasus kekerasan yang selama ini sudah terjadi? Kenapa bikin undang-undang yang hanya memuaskan perut kalian? Kenapa RUU PKS tidak dibahas?

Sejumlah aktivis dari masyarakat sipil mengkritik keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghapus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian DPR terhadap aspirasi masyarakat.


"Kalau bicara prioritas dan urgensi kasusnya, sudah jelas. Bahkan ketika pandemi, Komnas Perempuan mengatakan terjadi peningkatan 75 persen kasus kekerasan terjadi. Di mana negara? Di mana wakil rakyat?" kata Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, dalam diskusi Kamis, 2 Juli 2020.(
LINK)

Badan Legislasi (Baleg) DPR berdalih ada sejumlah pasal pemidanaan dalam RUU PKS yang berkelindan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh karena itu sebelum RUU PKS, mereka harus mengesahkan RKUHP terlebih dulu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, politikus Gerindra. Pernyataan Supratman sebenarnya bukan barang baru. Pada akhir periode kerja DPR 2014-2019, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU PKS Marwan Dasopang, politikus PKB, mengatakan hal serupa. Marwan beranggapan RUU PKS--sebagai UU lex specialis--harus selaras dengan KUHP terutama dari aspek bobot pemidanaan.(LINK)

Belum lagi kalian sudah menciptakan satu rancangan undang-undang aneh yang berpotensi menganggu masyarakat di tengah situasi semacam ini. Ya, penulis masih tidak lupa dengan bagaimana kalian tetap keukeuh dalam mengetok RUU yang satu ini. Penulis tidak bisa membicarakannya terlalu banyak, artikel ini akan kepenuhan dengan list undang-undang bermasalah dibalik RUU maha kontroversial yang dikerjakan oleh kalian dengan terburu-buru ini.

Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU KUHP, 15 September lalu. Pembahasan akhir dikebut pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta. Aliansi Nasional Reformasi KUHP (koalisi 40 LSM) menilai pembahasan itu 'diam-diam' dan menghasilkan draf yang memuat sejumlah masalah. Politikus PPP dan anggota Panja RKUHP Arsul Sani sudah membantah rapat itu digelar secara diam-diam. Sebaliknya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyatakan: "RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda." Hal itu ia katakan pada 16 September 2019.(LINK)

Daftar RUU yang kemungkinan akan disahkan tahun ini di antaranya RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), RUU revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba. Lalu, RUU Permasyarakatan dan RUU Bea Materai.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, di tengah badai bencana ini, pemerintah dan DPR seolah mengambil kesempatan dalam kesempitan atau aji mumpung, untuk membahas RUU yang semestinya tidak harus dilakukan.

"Di tengah badai bencana ini, ternyata pemerintah dan DPR masih mencuri-curi kesempatan dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pilihan kebijakan yang sudah ditentukan," kata Feri seperti dikutip dalam siaran YouTubenya kemarin.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara. Di mana berupakan mengalihkan anggaran untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk penanggulangan wabah COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun