Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Prohire" dan Isu TKA

1 Mei 2018   09:23 Diperbarui: 1 Mei 2018   09:23 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: pixabay

Seringkali hanya karena direksi tidak yakin dan percaya akan kemampuan karyawan internal maka hal itu dijadikan dasar untuk menggunakan prohire namun dengan alasan yang dibuat seolah-olah masuk akal. Padahal dalam suatu perusahaan modern, sudah jamak adanya rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang kemudian diturunkan dalam rencana jangka pendek (RJP). 

Dalam RJPP dan RJP akan terlihat arah bisnis perusahaan ke depannya, berapa sumber daya yang diperlukan baik manusia dan finansialnya. Maka semestinya prediksi kebutuhan karyawan beserta kompetensinya sudah bisa diketahui jauh-jauh hari dan sangat cukup waktu bagi perusahaan untuk mempersiapkannya dengan membangun kompetensi karyawan internal.

Penulis punya pengalaman bagaimana berinteraksi dengan para prohire yang kebetulan direkrut oleh perusahaan. Ada sekitar delapan prohire yang direkrut sampai 3 tahun lalu untuk jabatan manajemen puncak (satu level di bawah direksi). Kebetulan jabatan yang diisi oleh para prohire tersebut bukan merupakan kategori bisnis baru. Semua prohire tersebut tak berapa lama dari perekrutannya telah menjadi karyawan tetap perusahaan. Namun kinerja dari semua prohire tersebut kalau boleh dibilang tidak ada yang istimewa atau di atas rata-rata karyawan lainnya meskipun mereka mungkin mengklaim sebaliknya.

Pernah suatu hari seorang direksi perusahaan bercerita pada penulis bahwa banyak prohire yang tidak seperti ekpektasinya, kinerja biasa-biasa saja dan tidak memberikan nilai tambah. Hal ini hanya akan memperberat beban perusahaan saja. 

Berangkat dari hal itu maka dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Serikat Pekerja dan Perusahaan bersepakat bahwa prohire harus menjalani masa sebagai karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama setahun sebelum diangkat sebagai karyawan tetap dengan penilaian kinerja minimal Good Plus dan selama dua tahun berturut-turut minimal berkinerja Good Plus. Apabila kondisi ini tidak tercapai maka kepada yang bersangkutan dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan.

Kedaulatan akan tenaga kerja Indonesia harus dimulai dari elemen yang terkecil yaitu perusahaan. Bagaimana perusahaan dapat memaksimalkan sumber daya internalnya dan mengurangi penggunaan prohire merupakan indikasi bahwa kita siap atau tidak dalam bersikap akan hadirnya TKA di bumi pertiwi. 

Semestinya isu prohire dan pengembangan kompetensi karyawan internal juga menjadi isu utama selain serbuan TKA. Selamat Hari Buruh 1 Mei 2018, semoga kita bisa berdaulat di perusahaan kita sendiri.

MRR, Bks-01/05/2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun