“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1. Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.
John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, pemerintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE. Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H