Alat Ukur Proteksi Radiasi......
Taukah kamu apa itu Alat Ukur Proteksi Radiasi? Apakah kamu pernah melihat atau menggunakannya?...
Radiasi yang akan kita bahas disini adalah seperti radiasi Alpa, Beta, Gamma, Sinar-X, dan Neutron.
Alat Ukur Proteksi Radiasi adalah bagian dari alat ukur radiasi yaitu alat yang dapat digunakan untuk mengukur radiasi. Alat ukur proteksi radiasi biasanya berfungsi untuk pemantauan daerah kerja atau daerah yang ada sumber radiasinya, untuk pemantauan dosis perorangan bagi pekerja radiasi, dan untuk monitor kontaminasi.
Alat Ukur Proteksi Radiasi, jika anda seorang Petugas Proteksi Radiasi yang selanjutnya disebut dengan PPR baik dibidang Industri, Medik, dan lainnya pasti tidak akan lepas dari yang namanya alat ukur radiasi.
Dengan kata lain, sebagai petugas proteksi radiasi terhadap alat ukur proteksi radiasi merupakan bagian yang tidak akan terpisahkan. Alat ukur proteksi radiasi diibaratkan sebagai senjata bagi petugas proteksi radiasi, untuk membantu proses “proteksi” radiasi.
Alat Ukur Proteksi Radiasi, terdiri dari dua bagian penting yaitu detektor dan peralatan penunjang. Detektor terdiri dari bahan yang dapat berinteraksi dengan radiasi, dan berfungsi untuk mengubah energi radiasi menjadi bentuk energi lain yang lebih mudah diamati. K
emudian peralatan penunjang biasanya berupa peralatan elektronik yang berfungsi untuk mengubah tanggapan detektor tersebut menjadi suatu informasi yang dapat diamati oleh indera manusia, yang selanjutnya akan diolah menjadi informasi yang berarti.
Khususnya radiasi nuklir, Sumber radiasi akan memancarkan radiasi setiap saat ke segala arah, dan tidak dapat dikenali oleh indera manusia. Begitu juga dengan sumber radiasi yang berasal dari pembangkit radiasi (Sinar-X) saat digunakan. Radiasi nuklir jika dalam penggunaannya tidak tepat, dapat membahayakan setiap orang yang ada disekitarnya.
Dengan kata lain, Radiasi memiliki “potensi” yang membahayakan bagi makhluk hidup dan lingkungan sekitar. Karena Radiasi nuklir memiliki “potensi” yang membahayakan, maka dalam penanganan dan pemanfaatannya perlu ada “Proteksi” atau yang biasanya dikenal sebagai Petugas Proteksi Radiasi.
Selain dengan adanya petugas proteksi radiasi, Sebagai pekerja radiasi juga harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam bekerja sebagai pekerja radiasi, dengan mengikuti standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
Untuk menjadi Petugas Proteksi Radiasi, calon petugas proteksi radiasi harus mengikuti pelatihan dan ujian, yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai petugas proteksi radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H