Selain dengan adanya petugas proteksi radiasi, Sebagai pekerja radiasi juga harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam bekerja sebagai pekerja radiasi, dengan mengikuti standar prosedur dan peraturan yang berlaku.
Untuk menjadi Petugas Proteksi Radiasi, calon petugas proteksi radiasi harus mengikuti pelatihan dan ujian, yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai petugas proteksi radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!