Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

30 Mei 2019   23:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56 11910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mencantumkan unsur tanpa hak dirasa berlebihan.

Sebagaimana keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, unsur melawan hukum baru dicantumkan apabila ada kekhawatirkan tentang adanya orang yang berhak dipidana karena perbuatan yang serupa.

Mengingat sifat melawan hukumnya perbuatan mengirimkan informasi elektronik (objektif) bukan terletak pada diri si pembuat, misalnya bukan pemilik dari sistem elektronik yang digunakannya.

Sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut justru terletak pada isinya informasi berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang bersifat pribadi.

Maka tidak mungkin ada perbuatan serupa yang boleh dilakukan oleh seseorang yang berhak.

Perbuatan mengirimkan sesungguhnya include masuk dalam perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan ialah mengirimkan.

Mengirimkan adalah menyampaikan (mengantarkan dan sebagainya) sesuatu (objek) dengan perentaraan (KBBI, 2008: 703) yang in casu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Adami Chazawi, 2015: 135).

Perentaraan yang digunakan dalam hal menyampaikan informasi elektronik adalah sistem elektronik.

Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 UU ITE:

"Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik".

Kata kekerasan dalam frasa ancaman kekerasan mengandung arti perbuatan (aktif atau fisik) orang dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar/kuat, atau menggunakan kekuatan yang lebih dari biasanya (het aanwenden van kracht vanenige betekenis) (Satochid Kartanegara, tanpa tahun: 587).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun