Penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet diatur dalam Pasal 28 ayat (1) menentukan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Dalam teks dari Pasal 28 ayat (1) ini sangat sempit yaitu hanya pada perbuatan penyebaran berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Dalam hal ini terdapat beberapa celah hukum, di antaranya:
Pertama, pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan yang menjadi pelaku adalah perusahaan produsennya.
Sementara di lain pihak perlu dipertanyakan apakah produsen juga dapat menjadi korban dari ulah konsumen?
Jika demikian terjadi penyebaran berita bohong dan penyesatan yang dilakukan oleh konsumen terhadap produsen melalui internet, maka tidak dapat dikenakan pasal ini.
Bahkan bisa jadi terjadi antarprodusen melakukan manufer-manufer untuk saling menjatuhkan perusahaan produsen saingannya dengan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terhadap sesama produsen.
Maka dengan teks yang demikian perbuatan-perbuatan antarprodusen tersebut tidak dapat dijerat berdasarkan pasal ini.
Hanya saja jika aparat penegakan hukum berani melakukan terobosan hukum secara progresif.