Maka bisa jadi dilakukan upaya penemuan hukum pidana supaya tercipta keadilan hukum di balik kepastian hukum yang telah ada dan terbentuk.
Kedua, akibat dari perbuatannya adalah kerugian konsumen.
Hal ini terdapat pertanyaan jika tidak terdapat kerugian konsumen, maka tidak dapat dipidana dengan pasal ini, meskipun berita tersebut bohong dan menyesatkan.
Di sisi lain, jika dengan pemberitaan bohong dan menyesatkan itu malah menjadikan konsumen mendapatkan keuntungkan maka tidak dapat dipidana juga dengan pasal ini (Budi Suhariyanto, 2013: 175).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlu dilakukan upaya-upaya hukum untuk menutupi celah-celah tersebut di antaranya upaya penemuan hukum oleh hakim dan upaya kriminalisasi dalam undang-undang cybercrime baru yang lebih bersifat umum dan komprehensif.
Jadi tidak hanya mengatur tindak pidana-tindak pidana yang terkait transaksi elektronik saja (Budi Suhariyanto, 2013: 176).
DAFTAR PUSTAKA
Suhariyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H