0 Advanced issues found▲
Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21).
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".
Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):
"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:
- Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.
Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)
- Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;
- Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:
"(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sedangkan bagi penyidik dari pegawai negeri sipil wewenangnya diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) KUHAP:
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi menjunjung tinggi hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (3) KUHAP
Kemudian, di dalam Pasal 9 KUHAP: "Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang."
Wewenang Penyidik Pembantu sama seperti wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, akan tetapi menurut Pasal 11 KUHAP
"Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik."
DAFTAR PUSTAKA
Ngani Nico,I. Nyoman Budi Jaya dan Hasan Madani. (1984). Mengenal Hukum Acara Pidana: Bagian Umum dan Penyidikan. Yogyakarta: Liberty.
Prodjohamidjojo, Martiman. (1990). Komentar Atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H