Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas dan Wewenang Penyidik Menurut KUHAP

30 Juli 2019   17:52 Diperbarui: 30 Juli 2019   18:03 10888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

0 Advanced issues found▲

 

Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21).

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP

"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".

Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP  (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:

  1. Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.

Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)

  1. Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;
  2. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

- WEWENANG PENYIDIK

Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:

"(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: 

a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 

b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;  

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;  

f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;  

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 

i. mengadakan penghentian penyidikan; 

j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sedangkan bagi penyidik dari pegawai negeri sipil wewenangnya diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) KUHAP:

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi menjunjung tinggi hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (3) KUHAP

Kemudian, di dalam Pasal 9 KUHAP: "Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang."

Wewenang Penyidik Pembantu sama seperti wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, akan tetapi menurut Pasal 11 KUHAP

"Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik."

DAFTAR PUSTAKA

Ngani Nico,I. Nyoman Budi Jaya dan Hasan Madani. (1984). Mengenal Hukum Acara Pidana: Bagian Umum dan Penyidikan. Yogyakarta: Liberty.

Prodjohamidjojo, Martiman. (1990). Komentar Atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun