Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas dan Wewenang Penyidik Menurut KUHAP

30 Juli 2019   17:52 Diperbarui: 30 Juli 2019   18:03 10888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: 

a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 

b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;  

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;  

f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;  

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 

i. mengadakan penghentian penyidikan; 

j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sedangkan bagi penyidik dari pegawai negeri sipil wewenangnya diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) KUHAP:

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi menjunjung tinggi hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (3) KUHAP

Kemudian, di dalam Pasal 9 KUHAP: "Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang."

Wewenang Penyidik Pembantu sama seperti wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, akan tetapi menurut Pasal 11 KUHAP

"Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik."

DAFTAR PUSTAKA

Ngani Nico,I. Nyoman Budi Jaya dan Hasan Madani. (1984). Mengenal Hukum Acara Pidana: Bagian Umum dan Penyidikan. Yogyakarta: Liberty.

Prodjohamidjojo, Martiman. (1990). Komentar Atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun