Namun di sisi lain, dia akan menjadi sumber keresahan masyarakat, karena akhirnya masing-masing kelompok akan saling klaim kemenangan.
Sehingga, dalam hal ini quick count justru menjadi makhluk yang paling dicaci, karena dianggap menyajikan hasil yang belum tentu akurat, bahkan diragukan kebenarannya.
Apalagi bila lembaga yang melakukan hitung cepat selama ini memang dikenal sebagai konsultan pasangan calon.
Semoga quick count ini tak menjadi kambing hitam yang memicu keresahan baru.
Karena itu KPU harus secepat mungkin menyelesaikan hasil hitung manual resmi.
Selain mencegah peluang kecurangan, juga memberikan kepastian kepada masyarakat akan siapa menjadi pemenang.
Semoga !!
Sumber Artikel: Koran Sriwijaya Post, Tanggal Terbit Sabtu, 20 April 2019, Halaman 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H