Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecualian terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Tidak Dapat Dihukum Menurut KUHP

20 April 2019   00:07 Diperbarui: 20 April 2019   15:21 21041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya persyaratan bahwa hakimlah yang akan menentukan apakah perbuatan pencemaran nama baik itu dapat dihukum atau tidak sebagaimana ditentukan Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Juga merupakan "peluang" yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan untuk menjerat seseorang yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik.

Karena, dengan diserahkannya penentuan ini sepenuhnya kepada hakim.

Polisi atau jaksa menjadi tidak memiliki beban untuk memproses seseorang telah melakukan pencemaran nama baik sekalipun tindakannya telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Yaitu unsur-unsur yang tidak dapat menghukum tindakan seseorang dengan dalih melakukan "pencemaran nama baik".

Alhasil, akan semakin banyaklah orang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik oleh polisi maupun jaksa.

Karena, pada akhirnya keputusan terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 310 ayat (3) KUHP itu terletak di tangan hakim.

Dan bicara keputusan hakim adalah bicara keputusan yang dinyatakan di pengadilan.

Sekalipun demikian, pendapat Prof. Dr. Muladi, S.H., Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro rasanya patut dijadikan rujukan bagi aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim (www.hukumonline.com tanggal 30 Mei 2005).

Menurutnya, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.

Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun