Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecualian terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Tidak Dapat Dihukum Menurut KUHP

20 April 2019   00:07 Diperbarui: 20 April 2019   15:21 21041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1) dan (2) itu tidak dapat dihukum, apabila tuduhan itu dilakukan (Wawan, 2012: 21):

  1. Demi membela "kepentingan umum"; atau
  2. Karena terpaksa untuk "membela diri".

Pasal 310 ayat (3) menyatakan: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri." (R. Soesilo,1995: 225).

Jadi, apabila dapat dibuktikan bahwa yang dilakukannya perbuatan menista atau menista dengan tulisan itu adalah untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.

Maka orang itu dapat dibebaskan.

Pertanyaannya, siapa yang menentukan perbuatan itu merupakan pembelaan terhadap kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri?

Untuk menjawab hal ini, maka kita buka Pasal 312 KUHP di mana ditentukan di situ bahwa patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim.

Pasal 312 menyatakan (R. Soesilo, 1995: 227): 

"Membuktikan kebenaran tuduhan itu hanya diizinkan dalam hal yang berikut dibawah ini:

  1. kalau hakim menganggap perlu akan memeriksa kebenaran itu, supaya dapat menimbang perkataan siterdakwa, bahwa ia telah melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum atau karena untuk mempertahankan dirinya sendiri.
  2. kalau seorang pegawai negeri yang dituduh melakukan perbuatan dalam menjalankan pekerjaannya (jabatannya).

Penjelasan dari pasal ini bahwa yang dimaksud membela diri di sini adalah membela "diri sendiri" dan bukan membela orang lain.

Hal ini untuk membedakan dengan pengertian "noodweer" atau pembelaan dalam hukum sesuai dengan Pasal 49 KUHP.

Yaitu pembelaan yang dilakukan untuk membela diri atau diri orang lain, kehormatan atau benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun