Pada masa awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan kompter.
Mengenai definisi kejahtan komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer.
Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.
Beberapa sarjana menggunakan istilah "computer misuse", "computer abuse", "computer fraud", "computer-related crime", "computer-assisted crime", atau "computer crime".
Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah "computer crime" oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional (Puslitbang MA, 2004: 4).
The British Law Commission misalnya, mengartikan "computer fraud" sebagai manipulasi komputer dengan cara apa pun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Mandell membagi "computer crime" atas dua kegiatan, yaitu (Puslitbang MA, 2004: 10):
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan, keuangan , keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan;
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
The US Computer Crime Manual menggunakan "computer-related crime" di samping "computer crime".
Komis Franken lebih condong menggunakan "computer misuse" oleh karena "computer crime" lebih membatasi pada perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana, padahal perbuatan penyalahgunaan komputer dapat dilarang pula oleh ketentuan lainnya.
Dalam bahasa Belanda sering digunakan istilah "computer misbruik" di samping "computer criminaliteit".