Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Itu Cyber Crime?

3 April 2019   09:23 Diperbarui: 3 April 2019   09:27 2039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: http://www.asiainsurancepost.com/non_life-news/indian-companies-lost-500000-cyber-attacks-15-years-cisco

Pada masa awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan kompter.

Mengenai definisi kejahtan komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer.

Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.

Beberapa sarjana menggunakan istilah "computer misuse", "computer abuse", "computer fraud", "computer-related crime", "computer-assisted crime", atau "computer crime".

Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah "computer crime" oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional (Puslitbang MA, 2004: 4).

The British Law Commission misalnya, mengartikan "computer fraud" sebagai manipulasi komputer dengan cara apa pun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

Mandell membagi "computer crime" atas dua kegiatan, yaitu (Puslitbang MA, 2004: 10):

  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan, keuangan , keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan;
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

The US Computer Crime Manual menggunakan "computer-related crime" di samping "computer crime".

Komis Franken lebih condong menggunakan "computer misuse" oleh karena "computer crime" lebih membatasi pada perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana, padahal perbuatan penyalahgunaan komputer dapat dilarang pula oleh ketentuan lainnya.

Dalam bahasa Belanda sering digunakan istilah "computer misbruik" di samping "computer criminaliteit".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun