Pada masa awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan kompter.
Mengenai definisi kejahtan komputer sendiri, sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer.
Bahkan penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan komputer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.
Beberapa sarjana menggunakan istilah "computer misuse", "computer abuse", "computer fraud", "computer-related crime", "computer-assisted crime", atau "computer crime".
Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah "computer crime" oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional (Puslitbang MA, 2004: 4).
The British Law Commission misalnya, mengartikan "computer fraud" sebagai manipulasi komputer dengan cara apa pun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Mandell membagi "computer crime" atas dua kegiatan, yaitu (Puslitbang MA, 2004: 10):
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan, keuangan , keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan;
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
The US Computer Crime Manual menggunakan "computer-related crime" di samping "computer crime".
Komis Franken lebih condong menggunakan "computer misuse" oleh karena "computer crime" lebih membatasi pada perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana, padahal perbuatan penyalahgunaan komputer dapat dilarang pula oleh ketentuan lainnya.
Dalam bahasa Belanda sering digunakan istilah "computer misbruik" di samping "computer criminaliteit".
Dengan berkembangnya jaringan internet dan telekomunikasi kini dikenal istilah "digital crimes" dan "cybercrime" (Puslitbang MA, 2004: 4).
Sistem teknologi informasi berupa internet telah dapat menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan komputer sebagaimana ditegaskan sebelumnya.
Bahwa pada awalnya para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat keras yaitu komputer.
Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi.
Yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan di dunia cyber/maya melalui sistem informasi yang digunakan.
Jadi tidak sekedar pada komponen hardwarenya saja kejahatan tersebut dimaknai dengan cybercrime, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan.
Sehingga akan lebih tepat jika pemaknaan dari cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai kejahatan mayantara (Suhariyanto, 2013: 11).
Oleh karena itu menurut Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom (2005: 10) pada dasarnya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.
Sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/originator to reciptient).
DAFTAR PUSTAKA
M. Arief, Didik Mansur dan Elisataris Gultom. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. (2004). Naskah Akademis Kejahatan Internet (Cybercrimes).
Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H