Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Itu Cyber Crime?

3 April 2019   09:23 Diperbarui: 3 April 2019   09:27 2039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan berkembangnya jaringan internet dan telekomunikasi kini dikenal istilah "digital crimes" dan "cybercrime" (Puslitbang MA, 2004: 4).

Sistem teknologi informasi berupa internet telah dapat menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan komputer sebagaimana ditegaskan sebelumnya.

Bahwa pada awalnya para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat keras yaitu komputer.

Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi.

Yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan di dunia cyber/maya melalui sistem informasi yang digunakan.

Jadi tidak sekedar pada komponen hardwarenya saja kejahatan tersebut dimaknai dengan cybercrime, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan.

Sehingga akan lebih tepat jika pemaknaan dari cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai kejahatan mayantara (Suhariyanto, 2013: 11).

Oleh karena itu menurut Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom (2005: 10) pada dasarnya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.

Sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/originator to reciptient).

DAFTAR PUSTAKA

M. Arief, Didik Mansur dan Elisataris Gultom. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun