Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik terhadap Penegakan Hukum Pidana

17 Maret 2019   23:43 Diperbarui: 23 Maret 2019   15:11 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muncul gerakan penghapusan pidana penjara yang menentang keras golongan dari gerakan pembaharuan pidana penjara yang cukup menghendaki perubahan kebijaksanaan pelaksanaan pidana penjara berdasarkan perikemanusiaan.

Sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah salah satu bentuk perwujudan pembaharuan pelaksanaan pidana penjara yang bersifat khas menurut filsafah hidup bangsa Indonesia. (Poernomo, 1993: 199).

DAFTAR PUSTAKA

Ancel, Marc. (1965). Social Defence, "A modern approach to criminal problems". London: Routledge & Kegan Paul.
Polak, Leo. (1947). De Zin der vergelding, Een strafrecht philosphish. Amsterdam: Deel I, G. A. Van Oorschet.
Poernomo, Bambang. (1993). Pola dasar teori -- asas umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Saleh, Roeslan. (1984). Segi lain hukum pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dok.kompal
Dok.kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun