Marc Ancel adalah salah seorang ahli yang bersikap moderat menghendaki peran hukum pidana dalam suatu sistem yang tidak menggunakan fiksi yuridis dan teknis yuridis terlepas dari kenyataan sosial.
Pandangan ini disebut "New Social Defence" (Defense Sociale Nouvelle) berpendapat bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak begitu saja mudah diselesaikan atau dipecahkan dengan paksa melalui rumusan peraturan perundang-undangan ( Ancel, 1965: 20).
Hampir bersamaan waktu ketidak puasan terhadap hukum pidana, terjadi juga kritik yang tajam ditujukan kepada eksistensi sanksi pidana mati karena dianggap hukum pidana tidak memberikan keleluasaan berkembangnya dimensi kemanusiaan.
Pandangan ini berakibat perpecahan diantara para pemikir hukum pidana menjadi golongan kontra dan golongan pro pidana mati.
Di beberapa negara bagian Amerika Serikat ada yang mempertahankan pidana mati dengan upaya pelaksanaannya diterapkan secara manusiawi, dan negara bagian yang lain menghapuskan pidana mati. (Poernomo, 1993: 198).
Beberapa negara Eropa sebagian ada yang menghapuskan pidana mati dengan ketentuan ancamannya dikhususkan untuk kejahatan yang sangat membahayakan masyarakat dan pelaksanaannya melalui prosedur yang ketat, seperti negara Belgia dan Luxenburg tahun 1975.
Negara Belanda menghapuskan pidana mati untuk terdakwa orang sipil mulai tahun 1870.
Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa yang mempertahankan sanksi pidana mati sebanyak 102 negara.
Sesudah itu kemudian giliran eksistensi pidana penjara juga mendapat kecaman yang tajam karena dianggap kurang manusiawi.
Apakah sanksi pidana penjara dan pidana mati lalu dicopoti dari bagian hukum pidana ?
Kritik-kritik yang telah dilontarkan untuk menghapuskan jenis pidana penjara karena akibat buruk yang ditimbulkannya seperti prisonisasi, stigma sosial dan residivis sebagai sub-kultur penjara yang terus terbawa keluar setelah bebas menjalani pidana.