Pendahuluan
Setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja di perusahaan maupun orang yang berwirausaha, sepatutnya mencermati kalau pendapatannya tidak semata-mata untuk dihabiskan memenuhi kebutuhan konsumsi saja. Mengapa demikian? Penting untuk diketahui bersama kalau kehidupan yang dijalani oleh seseorang tidak hanya untuk hari ini saja, melainkan kehidupan turut dijalani untuk besok hingga beberapa waktu yang akan datang. Sesuatu yang rasional tentunya bila seseorang harus mempersiapkan kapasitas finansial yang besar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup untuk waktu yang akan datang.Â
Langkah yang umumnya ditempuh untuk sampai ke sana adalah menabung dan berinvestasi. Tabungan adalah simpanan dana dari alokasi pendapatan yang dapat diambil kapan saja dengan motif utamanya adalah mengantisipasi pengeluaran tidak terduga, sedangkan investasi adalah simpanan dana dari alokasi pendapatan yang dapat diambil setelah mencapai ketentuan jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak yang disepakati dengan motif utamanya adalah menumbuhkan serta mengembangkan valuasi ekonomi kekayaan yang dimiliki.
Artikel ini akan membahas substansi investasi secara spesifik. Keputusan berinvestasi menjadi suatu kebijaksanaan manajemen finansial yang paling utama sebab aktivitas investasi pada dasarnya melatih kemampuan seseorang dalam menentukan arah tujuan investasi yang spesifik, menganggarkan dana investasi yang terukur, mematok target jangka waktu investasi yang jelas, dan menyeleksi instrumen investasi yang prospektif. Keputusan berinvestasi pada akhirnya harus diambil oleh seseorang sebab fisik dan psikis seseorang belum tentu mampu bekerja untuk jangka waktu lama, kenaikan harga barang dan jasa yang terus terjadi, dan tuntutan antisipasi pengeluaran darurat. Produk investasi yang tersedia saat ini telah tersedia dengan variasi dan karakteristik yang sangat heterogen. Artikel ini dikhususkan untuk membahas produk investasi reksadana (dalam hal ini reksadana syariah).
Pengenalan Investasi Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah salah satu produk efek syariah unggulan yang disediakan oleh Pasar Modal Syariah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maksud dan tujuan produk investasi tersebut adalah untuk mewadahi realisasi investasi kolektif di bawah fungsi pengelolaan Manajer Investasi.Â
Demonstrasi ringkas pelaksanaan investasi reksadana syariah adalah : 1) Investor yang bisa dari berbagai kalangan ekonomi menginvestasikan sejumlah dana yang telah dianggarkan sebelumnya melalui basis kelolaan efek syariah, 2) Manajer Investasi segera melakukan allocation plotting dana kelolaan kolektif dengan membeli bebrapa instrumen efek syariah strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, 3) Pendapatan atas perkembangan valuasi instrumen efek syariah dibagi bersama antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, dan 4) Bank Kustodian segera mengirim imbal hasil investasi ke investor.
Pelaksanaan investasi reksadana syariah di Indonesia tentunya telah mempunyai dasar hukum yang memadai. Dasar hukum yang pertama adalah Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Islam oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 29-30 Juli 1997. Dasar hukum yang kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Dasar hukum yang ketiga adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Reksadana Syariah menawarkan sejumlah keunggulan yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat yang minat berinvestasi di sektor pasar modal. Keunggulan pertama adalah kapasitas modal minimum untuk memulai investasi yang terjangkau (berkisar antara Rp. 10.000,00 -- Rp. 100.000,00). Keunggulan kedua adalah distribusi risiko investasi yang tidak terpusat pada satu jenis efek saja. Keunggulan ketiga adalah laporan analisis perkembangan valuasi dana kelolaan kolektif sudah disediakan oleh Manajer Investasi. Keunggulan keempat adalah efisiensi biaya dan waktu transaksi investasi. Keunggulan kelima adalah hasil pertumbuhan dan perkembangan investasi yang optimal. Keunggulan keenam adalah jaminan likuiditas produk investasi yang mudah dan praktis. Keunggulan ketujuh adalah jaminan legalitas operasional produk investasi.
Reksadana Syariah vs Reksadana Konvensional
Apakah investasi melalui reksadana syariah sama saja atau berbeda dengan reksadana konvensional? Pertanyaan semacam ini sudah tidak asing lagi bagi pihak yang terlibat dalam ekspansi kampanye ekonomi syariah ke masyarakat umum. Reksadana Syariah sudah pasti berbeda dengan Reksadana Konvensional ditinjau dari empat aspek.
Aspek yang pertama adalah pengelolaan dimana reksadana syariah sudah terjamin dikelola dengan prinsip syari'at Islam, sedangkan reksadana konvensional belum tentu dikelola dengan prinsip syari'at Islam. Aspek yang kedua adalah isi portofolio dimana reksadana syariah memuat efek syariah saja, sedangkan reksadana konvensional bisa memuat efek syariah maupun efek nonsyariah sekaligus. Aspek yang ketiga adalah mekanisme penyaringan isi portofolio dimana reksadana syariah mempunyai mekanisme pembersihan dana investasi kolektif dari unsur nonhalal secara periodik, sedangkan reksadana konvensional tidak mempunyai itu. Aspek yang keempat adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah dimana reksadana syariah memilikinya, sedangkan reksadana konvensional tidak memilikinya.
Klasifikasi Jenis Reksadana Syariah
Pembagian jenis reksadana syariah diklasifikasi menurut isi portofolio, struktur, hukum, dan karakteristik pemasaran. Investor yang akan memutuskan berinvestasi melalui reksadana syariah perlu mengetahui pembagian jenis tersebut untuk membantu mendapatkan produk reksadana syariah yang sesuai dengan profil ekonomi dan kapasitas finansialnya serta mencapai tujuan investasinya secara spesifik.
Jenis Reksadana Syariah berdasarkan isi portofolio terdiri atas Reksadana Syariah Pasar Uang, Reksadana Syariah Pendapatan Tetap, Reksadana Syariah Saham, Reksadana Syariah Campuran, Reksadana Syariah Indeks, Reksadana Syariah Berbasis Sukuk, dan Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan struktur terdiri atas Reksadana Syariah Terproteksi, Reksadana Syariah Penjamin, dan Exchange Traded Fund Syariah. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan hukum terdiri atas Reksadana Syariah Perseroan dan Reksadana Syariah KIK. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan karakteristik penawaran terdiri atas Reksadana Syariah Terbuka dan Reksadana Syariah Tertutup.
Keuntungan dan Risiko Berinvestasi di Reksadana Syariah
Setiap aktivitas investasi (baik melalui kepemilikan aset prospektif dan pasar modal) pada dasarnya mengandung keuntungan dan risiko. Pemikiran yang rasional tentunya bila investor mana saja menghendaki keuntungan semaksimal mungkin tanpa risiko sedikitpun yang menyertai atas hasil investasinya. Realitanya adalah apapun produk investasinya tidak selamanya menjamin keuntungan maksimal dan sudah pasti mengandung risiko. Hal ini turut berlaku pada investasi reksadana syariah.
Keuntungan berinvestasi melalui reksadana syariah terdiri atas empat pratinjau. Pratinjau pertama adalah tingkat likuiditas yang baik, maknanya adalah reksadana syariah bertumpu pada penetrasi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan frekuensi transaksi terjadi setiap saat yang memungkinkan investor mencairkan kembali unit penyertaan investasinya kapan saja sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Pratinjau kedua adalah manajer investasi profesional, maknanya adalah reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi yang berprinsip kerja cerdas dalam menangkap banyak peluang investasi atas ketersediaan dana kolektif dari berbagai pemegang unit penyertaan reksadana syariah. Pratinjau ketiga adalah diversifikasi, maknanya adalah reksadana syariah tidak terlalu terpusat pada satu peluang investasi saja dalam mengembangkan dana investasi kolektif. Pratinjau keempat adalah biaya rendah, maknanya adalah reksadana syariah mempunyai kemampuan melakukan investasi yang besar untuk menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Risiko berinvestasi melalui reksadana syariah terdiri atas tiga pratinjau. Pratinjau pertama adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, maknanya adalah sistem perekonomian terbuka yang dianut oleh Indonesia turut berpengaruh terhadap kinerja portofolio reksadana syariah secara tidak langsung. Pratinjau kedua adalah risiko depresiasi nilau unit penyertaan, maknanya adalah nilai unit penyertaan reksadana syariah bisa saja mengalami depresiasi imbas dari fluktuasi nilai aktiva bersih reksadana syariah. Pratinjau ketiga adalah risiko wanprestasi pihak-pihak terkait, maknanya adalah Partner Manajer Investasi seperti Emiten, Pialang, dan Bank Kustodian bisa menyebabkan depresiasi pada nilai unit penyertaan reksadana syariah bila mereka gagal memenuhi kewajiban masing-masing.
Kasus Penerapan Investasi Reksadana Syariah di Masa Kini
Investasi Reksadana Syariah telah ditawarkan oleh pihak-pihak terkait melalui agenda seperti Open House Pasar Modal Syariah yang umumnya bertempat di Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut seringkali masih belum efektif untuk memantik inisiatif masyarakat umum berinvestasi melalui reksadana syariah yang boleh jadi disebabkan oleh metode sosialisasi produk investasi yang tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas rutin masyarakat dan miskomunikasi pelaksanaan investasi reksadana syariah yang sering terjadi setelah agenda sosialisasi.Â
Kasus ini yang kemudian menarik perhatian pemerintah dan sejumlah digital wallet platform developer terkemuka untuk turut menawarkan produk investasi reksadana syariah dengan mengantisipasi kekurangan agenda promosi investasi pasar modal syariah yang telah disebutkan sebelumnya. Intervensi pihak eksternal semacam ini justru mampu memantik minat berinvestasi masyarakat umum pada reksadana syariah.
Disintegrasi antara ekspektasi dan realita penerapan investasi reksadana syariah sebenarnya tidak terlepas dari pemaparan masalah pokok berkaitan dengan reksadana syariah. Masalah pokok yang pertama adalah kelembagaan. Reksadana Syariah dapat ditangani oleh lembaga keuangan berbentuk badan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga keuangan berbadan hukum sebenarnya belum dikenal luas dalam peristilahan fiqh klasik, akan tetapi keberadaannya tidak bebas dari hukum taklif. Masalah pokok yang kedua adalah hubungan investor dengan lembaga. Akad yang semestinya terjalin di antara mereka adalah mudharabah dan hasil investasi reksadana syariah atas kerjasama kedua belah pihak dapat diperjualbelikan dengan memenuhi ketentuan syari'at Islam. Masalah pokok yang ketiga adalah kegiatan investasi pada reksadana syariah. Pihak terkait dalam reksadana syariah bisa melakukan apa saja selama masih memenuhi syari'at Islam. Pelaksanaan transaksi dalam investasi reksadana syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kemunculan derivasi sistem transaksi dalam reksadana syariah seperti spot, forward, option, dan swap hendaknya menjadi isu strategis yang disorot melalui kajian dan penelitian investasi reksadana syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H