Aspek yang pertama adalah pengelolaan dimana reksadana syariah sudah terjamin dikelola dengan prinsip syari'at Islam, sedangkan reksadana konvensional belum tentu dikelola dengan prinsip syari'at Islam. Aspek yang kedua adalah isi portofolio dimana reksadana syariah memuat efek syariah saja, sedangkan reksadana konvensional bisa memuat efek syariah maupun efek nonsyariah sekaligus. Aspek yang ketiga adalah mekanisme penyaringan isi portofolio dimana reksadana syariah mempunyai mekanisme pembersihan dana investasi kolektif dari unsur nonhalal secara periodik, sedangkan reksadana konvensional tidak mempunyai itu. Aspek yang keempat adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah dimana reksadana syariah memilikinya, sedangkan reksadana konvensional tidak memilikinya.
Klasifikasi Jenis Reksadana Syariah
Pembagian jenis reksadana syariah diklasifikasi menurut isi portofolio, struktur, hukum, dan karakteristik pemasaran. Investor yang akan memutuskan berinvestasi melalui reksadana syariah perlu mengetahui pembagian jenis tersebut untuk membantu mendapatkan produk reksadana syariah yang sesuai dengan profil ekonomi dan kapasitas finansialnya serta mencapai tujuan investasinya secara spesifik.
Jenis Reksadana Syariah berdasarkan isi portofolio terdiri atas Reksadana Syariah Pasar Uang, Reksadana Syariah Pendapatan Tetap, Reksadana Syariah Saham, Reksadana Syariah Campuran, Reksadana Syariah Indeks, Reksadana Syariah Berbasis Sukuk, dan Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan struktur terdiri atas Reksadana Syariah Terproteksi, Reksadana Syariah Penjamin, dan Exchange Traded Fund Syariah. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan hukum terdiri atas Reksadana Syariah Perseroan dan Reksadana Syariah KIK. Jenis Reksadana Syariah berdasarkan karakteristik penawaran terdiri atas Reksadana Syariah Terbuka dan Reksadana Syariah Tertutup.
Keuntungan dan Risiko Berinvestasi di Reksadana Syariah
Setiap aktivitas investasi (baik melalui kepemilikan aset prospektif dan pasar modal) pada dasarnya mengandung keuntungan dan risiko. Pemikiran yang rasional tentunya bila investor mana saja menghendaki keuntungan semaksimal mungkin tanpa risiko sedikitpun yang menyertai atas hasil investasinya. Realitanya adalah apapun produk investasinya tidak selamanya menjamin keuntungan maksimal dan sudah pasti mengandung risiko. Hal ini turut berlaku pada investasi reksadana syariah.
Keuntungan berinvestasi melalui reksadana syariah terdiri atas empat pratinjau. Pratinjau pertama adalah tingkat likuiditas yang baik, maknanya adalah reksadana syariah bertumpu pada penetrasi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan frekuensi transaksi terjadi setiap saat yang memungkinkan investor mencairkan kembali unit penyertaan investasinya kapan saja sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Pratinjau kedua adalah manajer investasi profesional, maknanya adalah reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi yang berprinsip kerja cerdas dalam menangkap banyak peluang investasi atas ketersediaan dana kolektif dari berbagai pemegang unit penyertaan reksadana syariah. Pratinjau ketiga adalah diversifikasi, maknanya adalah reksadana syariah tidak terlalu terpusat pada satu peluang investasi saja dalam mengembangkan dana investasi kolektif. Pratinjau keempat adalah biaya rendah, maknanya adalah reksadana syariah mempunyai kemampuan melakukan investasi yang besar untuk menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Risiko berinvestasi melalui reksadana syariah terdiri atas tiga pratinjau. Pratinjau pertama adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, maknanya adalah sistem perekonomian terbuka yang dianut oleh Indonesia turut berpengaruh terhadap kinerja portofolio reksadana syariah secara tidak langsung. Pratinjau kedua adalah risiko depresiasi nilau unit penyertaan, maknanya adalah nilai unit penyertaan reksadana syariah bisa saja mengalami depresiasi imbas dari fluktuasi nilai aktiva bersih reksadana syariah. Pratinjau ketiga adalah risiko wanprestasi pihak-pihak terkait, maknanya adalah Partner Manajer Investasi seperti Emiten, Pialang, dan Bank Kustodian bisa menyebabkan depresiasi pada nilai unit penyertaan reksadana syariah bila mereka gagal memenuhi kewajiban masing-masing.
Kasus Penerapan Investasi Reksadana Syariah di Masa Kini
Investasi Reksadana Syariah telah ditawarkan oleh pihak-pihak terkait melalui agenda seperti Open House Pasar Modal Syariah yang umumnya bertempat di Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut seringkali masih belum efektif untuk memantik inisiatif masyarakat umum berinvestasi melalui reksadana syariah yang boleh jadi disebabkan oleh metode sosialisasi produk investasi yang tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas rutin masyarakat dan miskomunikasi pelaksanaan investasi reksadana syariah yang sering terjadi setelah agenda sosialisasi.Â
Kasus ini yang kemudian menarik perhatian pemerintah dan sejumlah digital wallet platform developer terkemuka untuk turut menawarkan produk investasi reksadana syariah dengan mengantisipasi kekurangan agenda promosi investasi pasar modal syariah yang telah disebutkan sebelumnya. Intervensi pihak eksternal semacam ini justru mampu memantik minat berinvestasi masyarakat umum pada reksadana syariah.