Mohon tunggu...
Muhammad Rizal Hidayat
Muhammad Rizal Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Saya merupakan pribadi yang tekun dan pantang menyerah dalam memperjuangkan impian sampai impian itu menjadi kenyataan sebab impian apapun yang saya pikirkan dapat menginspirasi orang-orang di lingkungan sekitar dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas dimanapun dan kapanpun impian saya hendak diaktualisasikan. Area peminatan saya berkenaan dengan aktualisasi hardskill dan softskill terdiri atas penelitian, prestasi, pengabdian masyarakat, dan mentoring kepribadian dan karakter. Ketertarikan topik tulisan saya berkenaan dengan ekonomi dan keuangan syariah masa kini.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Reksadana Syariah untuk Menyongsong Prospek Cerah Finansial Masa Depan

29 April 2023   09:27 Diperbarui: 29 April 2023   16:11 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disintegrasi antara ekspektasi dan realita penerapan investasi reksadana syariah sebenarnya tidak terlepas dari pemaparan masalah pokok berkaitan dengan reksadana syariah. Masalah pokok yang pertama adalah kelembagaan. Reksadana Syariah dapat ditangani oleh lembaga keuangan berbentuk badan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga keuangan berbadan hukum sebenarnya belum dikenal luas dalam peristilahan fiqh klasik, akan tetapi keberadaannya tidak bebas dari hukum taklif. Masalah pokok yang kedua adalah hubungan investor dengan lembaga. Akad yang semestinya terjalin di antara mereka adalah mudharabah dan hasil investasi reksadana syariah atas kerjasama kedua belah pihak dapat diperjualbelikan dengan memenuhi ketentuan syari'at Islam. Masalah pokok yang ketiga adalah kegiatan investasi pada reksadana syariah. Pihak terkait dalam reksadana syariah bisa melakukan apa saja selama masih memenuhi syari'at Islam. Pelaksanaan transaksi dalam investasi reksadana syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kemunculan derivasi sistem transaksi dalam reksadana syariah seperti spot, forward, option, dan swap hendaknya menjadi isu strategis yang disorot melalui kajian dan penelitian investasi reksadana syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun