Disintegrasi antara ekspektasi dan realita penerapan investasi reksadana syariah sebenarnya tidak terlepas dari pemaparan masalah pokok berkaitan dengan reksadana syariah. Masalah pokok yang pertama adalah kelembagaan. Reksadana Syariah dapat ditangani oleh lembaga keuangan berbentuk badan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga keuangan berbadan hukum sebenarnya belum dikenal luas dalam peristilahan fiqh klasik, akan tetapi keberadaannya tidak bebas dari hukum taklif. Masalah pokok yang kedua adalah hubungan investor dengan lembaga. Akad yang semestinya terjalin di antara mereka adalah mudharabah dan hasil investasi reksadana syariah atas kerjasama kedua belah pihak dapat diperjualbelikan dengan memenuhi ketentuan syari'at Islam. Masalah pokok yang ketiga adalah kegiatan investasi pada reksadana syariah. Pihak terkait dalam reksadana syariah bisa melakukan apa saja selama masih memenuhi syari'at Islam. Pelaksanaan transaksi dalam investasi reksadana syariah harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kemunculan derivasi sistem transaksi dalam reksadana syariah seperti spot, forward, option, dan swap hendaknya menjadi isu strategis yang disorot melalui kajian dan penelitian investasi reksadana syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H