PSAK ini berjudul akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah. Dari judulnya bisa diambil dua definisi utama yang wajib kita pahami yaitu hibah pemerintah dan bantuan pemerintah. Hibah pemerintah didefinisikan dalam paragraf 03 adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan (pemindahan) sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut. Sementara bantuan pemerintah didefinisikan dalam paragraf yang sama adalah tindakan pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi secara spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Secara khusus PSAK 61 ini mengatur tentang akuntansi untuk pengungkapan hibah pemerintah, di samping pengungkapan bentuk lain bantuan pemerintah. Tujuan dari PSAK ini adalah untuk :
menentukan pengalihan sumber daya dalam bantuan pemerintah dengan tepat;
mengungkapkan bentuk lain bantuan pemerintah guna memberikan indikasi sejauh mana entitas telah memperoleh manfaat atas bantuan tersebut selama perioda pelaporan dan untuk memberikan perbandingan laporan keuangan entitas yang memperoleh bantuan dengan laporan keuangan perioda sebelumnya dan dengan laporan keuangan entitas lain.
 2.2. Pengakuan dan pencatatan hibah pemerintah
Menurut PSAK 61, hibah pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
bantuan keuangan terkait aset yang diberikan dengan syarat perusahaan membeli, mengonstruksi, atau mengakuisisi aset jangka panjang, dan
bantuan keuangan yang tidak terkait dengan aset atau disebut juga sebagai bantuan yang terkait dengan pendapatan.
PSAK 61 dalam paragraf 7 menyatakan bahwa hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut dan bahwa hibah akan diterima.
Dalam akuntansi untuk hibah pemerintah, PSAK 61 mensyaratkan penggunaan pendekatan pendapatan yaitu pendekatan yang mengatur bahwa hibah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif selama satu perioda atau lebih dan tidak memperbolehkan penggunaan pendekatan modal yaitu pendekatan yang mengkreditkan hibah secara langsung ke ekuitas pemegang saham. Dalam pendekatan pendapatan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah harus dicatat sebagai berikut.
Hibat terkait aset pertama-tama harus dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan yang setelah itu diamortisasi ke pendapatan dengan dasar sistematis, atau dicatat sebagai pengurang nilai tercatat aset terkait yang setelahnya diakui dalam pendapatan melalui beban depresiasi yang dikurangi (paragraf 25).