Patuh pada peraturan lalu lintas itu adalah budaya K3 karena ketidakpatuhan menimbulkan bahaya dengan resikonya yang bisa jadi adalah sebuah kematian.
Buang sampah pada tempat sampah adalah budaya K3 karena buang sampah sembarangan beresiko pada kesehatan kita dan masyarakat.
Pemerintah (pada semua tingkatan) perlu secara proaktif mendukung perilaku (budaya) hidup selamat dan sehat pada masyarakat dengan penyuluhan dan upaya mengadakan dan melengkapi sarana dan prasana untuk hidup selamat dan sehat.
 Jika budaya K3 ini bisa dimasyarakatkan, maka mungkin suatu saat kita akan mendengar, seorang Lurah/Camat/Walikota/Bupati di Sulawesi Selatan atau Gubernur Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja / atau dari Presiden terkait dengan prestasi beliau sebagai pelopor memasyarakatkan "budaya K3".
(Artikel ini telah dimuat di Harian Tribun Timur Cetak pada Kolom Opini hal. 18 pada tanggal 02 Agustus 2017)