Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pura-pura Pikun, Pengusaha Asal Padang Rugikan Negara

13 Januari 2018   10:49 Diperbarui: 13 Januari 2018   10:59 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam FGD yang gelar di Lampung 2017 lalu, M Noor Marzuki selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan secara tegas bahwa bukti kepemilikan atas aset tanah PT KAI (Persero) adalah Grondkaart. Sementara Grondkaart adalah final sebagai bukti yang dimiliki PT KAI (Persero) atas asetnya.  

Pengusaha yang umurnya semakin tua tersebut tidak pernah menyadari bahwa perbuatanya tersebut dapat merugikan negara, dan menghambat pendapatan negara. Seharusnya diumur yang semakin sepuh banyak melakukan renungan atas kesalahannya.

Tentunya kerugian yang disebabkan akibat kelakuan Pengusaha Serakah ini pasti banyak sekali, baik materi maupun non materi, dan jika menghitung sewa yang belum dibayar dari 2004 hingga 2010 sekitar Rp 245.000.000,- nah kalau sampai sekarang sudah berapa ya? Silahkan disimpulkan sendiri. Itu baru kerugian tidak bayar sewa belum kerugian-kerugian lainya pasti menghambat dan mengurangi pendapatan negara.

Semoga kelakukan Basko ini tidak dicontoh oleh orang lain. Bagaimanapun semua orang punya posisi sama dimata hukum. Harus patuh hukum. Perlu dicatat, Keputusan MA (Mahkamah Agung) pun dalam kasus ini memenangkan PT KAI selaku pihak yang sah atas lahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun