Dalam FGD yang gelar di Lampung 2017 lalu, M Noor Marzuki selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan secara tegas bahwa bukti kepemilikan atas aset tanah PT KAI (Persero) adalah Grondkaart. Sementara Grondkaart adalah final sebagai bukti yang dimiliki PT KAI (Persero) atas asetnya. Â
Pengusaha yang umurnya semakin tua tersebut tidak pernah menyadari bahwa perbuatanya tersebut dapat merugikan negara, dan menghambat pendapatan negara. Seharusnya diumur yang semakin sepuh banyak melakukan renungan atas kesalahannya.
Tentunya kerugian yang disebabkan akibat kelakuan Pengusaha Serakah ini pasti banyak sekali, baik materi maupun non materi, dan jika menghitung sewa yang belum dibayar dari 2004 hingga 2010 sekitar Rp 245.000.000,- nah kalau sampai sekarang sudah berapa ya? Silahkan disimpulkan sendiri. Itu baru kerugian tidak bayar sewa belum kerugian-kerugian lainya pasti menghambat dan mengurangi pendapatan negara.
Semoga kelakukan Basko ini tidak dicontoh oleh orang lain. Bagaimanapun semua orang punya posisi sama dimata hukum. Harus patuh hukum. Perlu dicatat, Keputusan MA (Mahkamah Agung) pun dalam kasus ini memenangkan PT KAI selaku pihak yang sah atas lahan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H