Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Excel Mudah sebagai Alarm Tagihan Piutang Client

18 September 2020   12:04 Diperbarui: 18 September 2020   12:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seringkali transaksi penjualan kredit (non tunai) terkendala karena Kreditur maupun Debitur lupa akan tanggal jatuh temponya

Pemberian piutang merupakan hal yang lazim dalam dunia usaha, merupakan salah satu cara dalam meningkatkan omzet penjualan karena pembeli diberi kelonggaran akan waktu tempo pembayaran.

Namun ada hal lain yang manajemen perlu perhatikan yaitu sisi arus kas perusahaan.

Dari piutang yang ada, manajemen perlu mengidentifikasi umur piutang ada misalkan :

1 jt – 20 jt : (1-30 hari)

21 jt- 50 jt : (31-60 hari)

51 jt – 100jt : (61-90 hari)dst.

Dengan tujuan, manajemen dapat memantau kelancaran pembayaran piutang yang ada (aspek likuiditas).

Analisa umur piutang mendasarkan perhitungannya pada konsep adanya resiko piutang yang tidak dapat ditagih ke pelanggan karena beberapa alasan. Piutang yang diragukan tidak dapat ditagih ini semakin lama semakin menumpuk maka salah satu tindakan yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan menyusun kriteria lamanya piutang yang sampai saat ini belum dapat ditagih.

Piutang yang tidak dapat tertagih ini karena beberapa sebab, antara lain karena adanya kemungkinan perusahaan terlalu mudah dalam pemberian piutang dalam arti persyaratan yang ditetapkan terlalu longgar. Atau, memang track record pelanggan itu sendiri yang kurang baik. Atau bisa jadi karena Kreditur maupun Debitur lupa akan tanggal jatuh temponya.

RUMUS EXCEL UNTUK LIST PIUTANG

Untuk membuat laporan Piutang yang harus ditagih, dapat dibuat dengan simple di Microsoft Excel

Pertama kita buat list/daftar piutang, dengan contoh sebagai berikut :

Tanggal transaksi : berisi tanggal dimana penjualan kredit di lakukan

Nama Debitur : nama dimana tagihan di kirimkan

Total piutang : jumlah piutang yang harus dibayar sesuai invoice

Jangka waktu (sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan) :

  • 1 jt – 20 jt : (1-30 hari)
  • 21 jt- 50 jt : (31-60 hari)
  • 51 jt – 100jt : (61-90 hari)dst.

Untuk jangka waktu jika list terlalu banyak, kita bisa menggunakan rumus IF MULTIPLE / IF AND

RUMUS IF MULTIPLE /IF AND

Perhatikan contoh berikut :

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dapat dilihat pada rumus :

Rumus di tulis  dalam kolom E3 (Jangka Waktu Piutang)

D3 = Total Piutang

Jika total Piutang diantara 1 jt-20 jt, maka jangka waktu piutang yaitu 30

Jika total Piutang diantara 21 jt-50 jt, maka jangka waktu piutang yaitu 60

Jika total Piutang diantara 51 jt-100 jt, maka jangka waktu piutang yaitu 100

Rumus dapat di copy/di drag ke bawah

Tanggal Jatuh Tempo : menggunakan rumus dari kolom B (tanggal transaksi) ditambah dengan kolom E (Jangka Waktu)

Dok. pribadi
Dok. pribadi

SORT BERDASARKAN TANGGAL JATUH TEMPO

Setelah kita menemukan jatuh tempo, kita sort tanggal jatuh tempo tersebut untuk memudahkan kita melihat, mana yang harus segera atau di prioritaskan melakukan penagihannya

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dengan di sort kita dapat melihat bahwa YULIANA PAEMBONAN telah jatuh tempo dan harus segera di lakukan penagihan.

Sekian Rumus simple sebagai penanda untuk kreditur mana tagihan yang harus dilakukan penagihan terlebih dahulu, Karena penagihan tidak selalu tergantung pada tanggal transaksi dilakukan, namun juga pada umur puitang itu sendiri.

MRB Finance^^

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun