Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal Penting dalam Perhitungan PPh Pasal 21

15 September 2020   13:21 Diperbarui: 15 September 2020   13:36 2419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K/1 ( Kawin Anak 1)

 Rp              63.000.000

 Rp         5.250.000

K/2 (Kawin Anak 2)

 Rp              67.500.000

 Rp         5.625.000

K/3 (Kawin Anak 3)

 Rp              72.000.000

 Rp         6.000.000

Note: PTKP diawali dengan 4.500.000 perbulan atau 54.000.000 pertahun untuk TK/0 dan ditambah 4.500.000 setiap tingkatannya

Untuk WP Perempuan, walaupun menikah namun statusnya harus tetap TK/0, jika sudah bercerai dan mempunyai tanggungan 1 ditanggung oleh perempuan maka statusnya menjadi TK/1, begitu seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun