K/1 ( Kawin Anak 1)
Rp 63.000.000
Rp 5.250.000
K/2 (Kawin Anak 2)
Rp 67.500.000
Rp 5.625.000
K/3 (Kawin Anak 3)
Rp 72.000.000
Rp 6.000.000
Note: PTKP diawali dengan 4.500.000 perbulan atau 54.000.000 pertahun untuk TK/0 dan ditambah 4.500.000 setiap tingkatannya
Untuk WP Perempuan, walaupun menikah namun statusnya harus tetap TK/0, jika sudah bercerai dan mempunyai tanggungan 1 ditanggung oleh perempuan maka statusnya menjadi TK/1, begitu seterusnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!